Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) menyebut serangkaian kebijakan pengelolaan kecerdasan buatan (AI) yang dikeluarkan pemerintah dapat mendukung pertumbuhan bisnis digital Indonesia ke depan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezer Patria mengatakan, Indonesia sejauh ini telah mengadopsi sejumlah peraturan dan berupaya menyesuaikannya dengan peraturan yang ada.

Kebijakan ini hadir untuk memberikan kepastian agar AI memberikan dampak positif bagi pembangunan ekonomi negara. 

“Misalnya dengan adanya surat edaran menteri tentang pedoman etika pengembangan dan penggunaan AI yang salah satunya kita coba kaitkan dengan perlindungan data pribadi, misalnya kita sudah memiliki UU PDP [Personal Data Protection Act] yang juga akan diterapkan pada bulan Oktober,” jelas Nezar saat lokakarya pengembangan ekosistem AI di Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Nezar menjelaskan, Indonesia sudah memiliki kebijakan terkait AI, termasuk UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan perubahannya, PP no. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Izin Usaha Berbasis Risiko.

Selanjutnya PM Cominfo no. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE Swasta) dan perubahannya serta PM Cominfo no. 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Dalam Penyelenggaraan Perizinan Perusahaan Berbasis Risiko

“Tentunya semua regulasi ini kami tuju, pertama-tama untuk mendukung perkembangan bisnis digital di tanah air. Dan kami ingin pertumbuhan ini terjadi pada tahun 2030, karena kami berniat untuk tumbuh dengan baik, karena kami tahu ini sangat strategis. katanya.

Menurut Nezar, akan banyak masalah ke depan jika Indonesia tidak membangun jembatan mulai sekarang hingga tahun 2030. Lebih lanjut, lanjut Nezar, Indonesia menargetkan menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2045.

“Dan pada tahun 2045 ini terdapat prioritas yang sangat krusial pada tahun 2030 hingga tahun 2045 dimana bonus demografi kita berada pada puncaknya sebagai kekuatan produktif yang dapat dijadikan sebagai pengungkit pertumbuhan bisnis digital,” ujarnya.

Selain itu, Nezar menambahkan, Indonesia juga membutuhkan 9 juta talenta digital untuk mencapai pertumbuhan ekonomi digital sebesar US$366 miliar.

“Jadi bisa dibayangkan, kalau kita gagal di sana, bonus demografi bisa jadi hanya kenangan manis atau bisa jadi bencana demografi. Jadi pengelolaannya harus hati-hati sekali,” ujarnya.

Selain itu, Nezar mengatakan Indonesia juga perlu keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah untuk mencapai 5 negara ekonomi teratas dunia pada tahun 2045.

“Jika tidak ada insentif ekonomi, dan tidak ada nilai tambah yang dihasilkan, khususnya inovasi dan teknologi yang diperlukan di sini untuk menambah nilai dan menciptakan lebih banyak nilai, sehingga kita dapat meningkatkan PDB kita, maka kita mungkin akan menemukan Sulit untuk mencapai tahun 2045,” tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel