Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) menawarkan skema subsidi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bagi pekerja yang berpenghasilan di atas 8 juta.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Karthika Virjutmojo mengatakan pihaknya tengah mengkaji lebih lanjut usulan tersebut, mengingat KPR subsidi yang saat ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berpenghasilan kurang dari Rp. 8. Jutaan per bulan.

Saat ini yang menerima [KPR subsidi] adalah MBR,” kata Tako usai peluncuran wajah baru Simsta Central Land, Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

Pihaknya juga sedang mempertimbangkan keringanan bunga atas putusan arbitrase. Ingat, permintaan rumah antara MBR ke atas sangat tinggi.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif BTN Nixon Napitolo mengusulkan skema subsidi KPR bagi masyarakat berpenghasilan di atas Rp 8 juta per bulan, dari sebelumnya KPR subsidi yang diberikan kepada MBR berpenghasilan di atas Rp 8 juta per bulan menjadi lebih sedikit.

“Jika itu terjadi maka sosialisasi masyarakat akan semakin besar,” kata Nixon dalam pemaparan kinerja triwulan I/2024, Kamis (25/4/2024).

Terkait usulan tersebut, Direktur Konsumer BTN Hirondi Ghaffar menilai penting untuk mengkaji ulang pengertian MBR.

Pasalnya, terdapat situasi dimana masyarakat dengan pendapatan di atas Rp 8 juta per bulan termasuk dalam kategori pendapatan tanggungan (MBT), namun daya beli rumah tangganya masih terbatas.

Pihaknya juga menyarankan agar jangka waktu KPR subsidi bisa dipersingkat menjadi maksimal 10 tahun, dari semula 20 tahun, mengingat pendapatan masyarakat biasanya tumbuh di atas 10 tahun.

“Kami melihat bahwa setelah 10 tahun, pendapatan masyarakat masih meningkat, dan sangat disayangkan bahwa dalam 20 tahun ke depan, orang lain yang mendapat manfaat, yang seharusnya menerima subsidi fleksibel.”

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel