Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal rencana pemerintah membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024.

Rencana pembatasan penjualan BBM ini disampaikan Menteri Gabungan Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan. Ia mengatakan pembatasan subsidi BBM akan mulai berlaku pada 17 Agustus 2024.

Namun, Presiden Jokowi menolak rencana kebijakan tersebut. Dia mengatakan, belum ada keputusan pemerintah mengenai kebijakan ini.

“Tidak, tidak. Belum ada gambaran tentang itu [pembatasan bahan bakar], belum terpenuhi,” kata Jokowi dalam keterangan pers sebelum berangkat melakukan kunjungan kenegaraan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA) di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma. , Jakarta , Selasa (16-07-2024).

Diberitakan sebelumnya, Menteri Gabungan Kelautan dan Perikanan Luhut Binsar Pandjaitan melalui akun Instagramnya mengatakan pengurangan subsidi BBM akan dilakukan agar lebih tepat sasaran dan menjaga anggaran negara. 

“Sekarang Pertamina sudah siap, kita harapkan tanggal 17 Agustus bisa dimulai, di mana kita bisa mendorong kembali mereka yang tidak berhak mendapat uang,” kata Luhut di Instagram @luhut.pandjaitan.

Dia mengungkapkan, defisit fiskal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan meningkat pada akhir tahun 2024 seiring dengan peningkatan belanja negara, meskipun ada penerimaan negara.

Sekadar informasi, stok APBN diperkirakan meningkat hingga Rp 609,7 triliun atau 2,7% PDB pada akhir tahun. Perkiraan defisit tersebut meningkat dari target sebelumnya sebesar Rp522,8 triliun atau 2,29% PDB. Pertentangan

Pandangan berbeda disampaikan Menteri Perekonomian Bersama Airlangga Hartarto. Ia mengatakan, wacana pembatasan pembelian BBM bersubsidi akan dibahas secara berkala. 

“Kita ketemu lagi, belum putuskan,” kata Airlangga di hadapan wartawan, Rabu (10/7/2024).

Selain itu, Airlangga juga mengatakan pemerintah membatasi rencana pengurangan kandungan sulfur pada bahan bakar untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta.

Soal harga BBM, Airlangga mengaku belum ada pembahasan dan pemerintah belum ada niat menaikkan harga BBM bersubsidi.

“Kami tidak ada niat menaikkan harga. Namun harus jelas Pertalite, sedangkan Pertamax akan disesuaikan dengan kondisi pasar,” ujarnya.

Aturan mengenai subsidi BBM yang diubah pada 17 Agustus juga diajukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Seperti halnya Airlangga, Arifin mengatakan pemerintah harus selalu memperbarui data penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM).

“Kami sudah melakukan pelatihan untuk memperjelas data yang ada,” kata Arifin saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Arifin mengungkapkan, pemerintah kini tengah mengambil langkah, termasuk mendata ketersediaan solar di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. 

“Semuanya harus didaftarkan, sedang disiapkan datanya agar bisa dibersihkan kembali,” ujarnya. Perintah Eksekutif Presiden

Diberitakan sebelumnya, perundingan tata cara pengaturan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 telah selesai. Perpres tersebut mengatur mengenai penyediaan, pendistribusian, dan penjualan persediaan minyak. 

Maka presiden akan menjadi hal baru untuk menghentikan penjualan BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar. 

“Pembahasannya yang paling penting, satu-satunya yang akan mengakhiri prosedur hukum di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Direktur BBM BPH. Migas. , Sentot Harijady BTP dikonfirmasi Bisnis, Rabu (10/7/2024).

Sentot mengatakan, revisi undang-undang tersebut merupakan aturan yang berlaku bagi konsumen pengguna Pertalite yang hingga saat ini belum direvisi.

Apalagi, kata dia, pemerintah akan mendefinisikan kembali nasabah Sun yang berhak mendapatkan uang tersebut. Dia menjelaskan, reformasi dilakukan untuk memastikan alokasi anggaran.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel