Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sumber daya untuk mencegah jika terjadi perubahan jumlah kementerian/lembaga di kabinet pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto ke depan.

Kepala Pusat Kebijakan APBN Kementerian Keuangan Wahyu Utomo mengakui pemerintah belum menyiapkan pagu fiskal kementerian/lembaga dalam rancangan APBN (RAPBN) 2025 pada susunan kabinet saat ini.

Ia tak memungkiri, pemerintahan mendatang berpotensi mengubah susunan kabinet, apalagi setelah hadirnya UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Salah satu poin peninjauan kembali aturan tersebut adalah penghapusan batasan jumlah kementerian/lembaga yang sebelumnya terbanyak yaitu 34.

Untuk itu, Wahyu Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana dukungan anggaran yang dapat diinvestasikan jika ada kementerian/lembaga baru.

“Dengan sendirinya, guna memberikan dinamika kelembagaan agar tetap mampu menjaga fungsi pemerintahan guna menunjang pelayanan publik pada masa transisi pemerintahan, APBN mempunyai sumber daya untuk pengeluaran lain-lain,” jelas Wahyu Bisnis, Selasa (10/9/2024). .

Sebagai informasi, besaran alokasi “beban lain-lain” perekonomian pusat tidak sedikit, yakni Rp631,8 triliun pada APBN 2025.

Total belanja lain-lain anggaran tersebut antara lain tujuh bidang belanja pemerintah pusat: pembayaran utang senilai Rp552.854,3 triliun, belanja pegawai Rp513.229,5 triliun, komoditas Rp342.610,4 triliun, subsidi Rp309.052. triliun, bansos Rp120.035,2 triliun dan hibah Rp202,7 miliar.

Jika tidak, DPR menyatakan RAPBN 2025 tidak akan terpengaruh meski revisi undang-undang tersebut akan segera diserahkan ke kementerian publik. Wakil DPR DRC Achmad Baidowi yang akrab disapa Awiek menyatakan, pemerintah masih menyiapkan kamar untuk masing-masing kementerian/lembaga sesuai jumlah yang hadir.

Selain Partai Politik Persatuan (PPP) yang terus berkembang, DPR mengarahkan pemerintahan ke depan untuk menentukan anggaran baru yang tersedia untuk jumlah menteri/lembaga.

Menurut Awiek, aturan tersebut pada Pasal 9, Pasal 13, dan 15. Pasal tersebut bertipe undang-undang Departemen Luar Negeri. Semua pasal ini berkaitan dengan efisiensi pemerintah.

“Kami sampaikan kepada Awiek di Kompleks Komunitas Senayan, Batavia tengah, Senin (9/9/2024) ujarnya.

Sementara itu, isu penambahan kementerian/lembaga di rezim Prabowo sempat dilontarkan beberapa pihak. Satgas Perumahan Presiden Hashim Djojohadikusumo, misalnya, membeberkan rencana pembentukan Kementerian Perumahan Rakyat yang merupakan spin-off dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Sebelum terbentuknya lembaga baru seperti Dinas Pendapatan Negara dan Dinas Gizi Nasional, seringkali juga dimutasi dari kubu Prabowo.

Terbaru, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan, Prabowo terus menerima informasi dan rekomendasi nama menteri dari para pimpinan partai politik. Oleh karena itu, kata dia, belum ada bentuk pasti pada kabinet pemerintahan Prabowo selanjutnya.

Semuanya masih persoalan, tinggal menunggu presiden yang ditunjuk, dalam hal ini Pak Prabowo, dan wakil presiden yang ditunjuk, dalam hal ini Mas Gibran, untuk melanjutkan sikap pemerintahan lain, kata Muzani di Senayan. Kompleks Parlemen, Batavia Tengah, Senin (9/9/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan saluran WA