Bisnis.com, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) memperkirakan pembahasan program pensiun tambahan akan berdampak jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
Bobby Ghafur Umar, Deputy General Manager, Urusan Perindustrian, Kadi mengatakan daya beli masyarakat saat ini melemah seiring dengan pembahasan Skema Dana Pensiun Tambahan Pegawai.
Menurutnya, daya beli masyarakat harus dijaga agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tidak luntur. Bobbie khawatir jika skema pensiun tambahan dilanjutkan, hal ini akan semakin menurunkan daya beli masyarakat dan berdampak pada pekerja.
“Sebenarnya (pembahasan pengurangan gaji program pensiun tambahan) saat ini belum dilaksanakan, tapi kalau dilakukan maka dampaknya akan berkepanjangan,” kata Jakarta, Kamis (9/12/2024), kata Mr. . yang saya temui di Wisma Bisnis Indonesia. .
Sekaligus, lanjut Bobby, ia berharap perekonomian Indonesia mampu tumbuh ke depan. “Pemerintah perlu berhati-hati agar tidak menambah beban yang bisa berdampak jangka panjang, meski hal tersebut tidak perlu dilakukan saat ini,” ujarnya.
Bobby juga mengatakan, yang diperlukan saat ini adalah menjaga daya beli masyarakat. Terkait industri, tentu saja daya beli industri melemah dan pasarnya dibanjiri barang impor, lanjutnya. Akibatnya, perekonomian Indonesia bisa terganggu.
“Jadi kami benar-benar ingin melihat dampak jangka panjangnya. Kalau soal pembayaran Jaminan Sosial, jenis pembayarannya banyak sekali. Kenapa harus lebih banyak lagi?”
Sebelumnya, Badan Jasa Keuangan Finlandia (OJK) menyatakan, ke depan program pensiun tambahan pegawai akan memiliki konten yang diatur.
Ogi Plastomiyono, Direktur Utama Dewan Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menjelaskan Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 (UU PPSK) yang diumumkan pada Januari 2023 sebagai berikut: melakukan. Peraturan ini memerlukan harmonisasi sistem pensiun yang lebih besar.
PPSK ini mengatur tata cara pelaksanaan skema pensiun wajib, termasuk skema jaminan sosial nasional Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, Taspen dan Asaburi.
Namun, lanjut Ogi, sesuai pasal 189 ayat 4 undang-undang tersebut, negara dapat memiliki pensiun tambahan dan program pensiun wajib dengan kriteria PP tertentu. DPR kemudian harus menyetujui ketentuan UU PPSK.
Untuk itu, Ogi mengatakan regulator masih menunggu peraturan pemerintah (PP) tentang skema pensiun.
“Dalam hal ini kami masih menunggu bentuk PP tentang program pensiun. Oleh karena itu, kami tidak bisa mengambil tindakan apa pun sampai PP tersebut diberi ‘tidak’,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel