Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI) melakukan sterilisasi akibat pencemaran sembarangan, penyeberangan liar, dan pembakaran sampah di samping jalur kereta api yang dilakukan warga dalam jumlah besar. 

Vice President Humas KAI Annie Purba mengatakan pihaknya telah melakukan beberapa upaya, salah satunya dengan memberantas kebiasaan warga sembarangan membuang sampah di rel kereta api bekerja sama dengan instansi setempat, warga nekat melakukan penyeberangan liar dan lain-lain. Membakar sampah di jalur kereta api. 

“Area di sekitar jalur kereta api harus steril dari hal-hal yang dapat membahayakan perjalanan kereta api dan warga sekitar. Perilaku membuang sampah sembarangan, membuat perlintasan liar atau membakar sampah di jalur kereta api jelas dapat mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta api yang berturut-turut melibatkan ribuan orang bisa merenggut nyawa,” kata Annie.   

Annie menjelaskan, KAI bekerja sama dengan Polsek, Polsek, dan PP Polda melakukan kegiatan pembersihan sampah di area stasiun dan di jalur kereta api Stasiun Kemayoran hingga Stasiun Tanjung Priok. 

Selain itu, KAI juga melakukan upaya sterilisasi dengan menutup perlintasan ilegal yang bekerjasama dengan otoritas daerah setempat. Penyeberangan ilegal yang ditutup hari itu berlokasi di kolong Jalan Layang Pasar Natter, Lampung Selatan dan JPL 260 km 260+1/2 Jalan Siledug-Kabornian, Desa Luwunggede, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Cirebon. 

“Selain upaya sterilisasi untuk mendukung perjalanan kereta api yang aman. “Hal ini kami lakukan agar pelanggan merasa nyaman dan aman saat menggunakan kereta api,” ujarnya. 

Sebelumnya, kamera menangkap aksi warga yang membuang sampah ke kereta yang melintas. Dalam video yang beredar di media sosial ini, terlihat beberapa warga membuang sampah di kereta barang yang sedang melaju. Video tersebut memperlihatkan warga membuang sampah plastik ke kompartemen kereta yang kosong.

Kegiatan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan masyarakat, namun juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

Vice President Humas KAI Annie Purba menegaskan, Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur bahwa orang yang mengganggu kegiatan di jalur kereta api dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA