Bisnis.com, JAKARTA – Jejaring sosial dihebohkan dengan ditemukannya logo Timnas Indonesia yang terdaftar atas nama pribadi pemilik Erspo oleh netizen.

Seragam Timnas Indonesia yang dikenakan Erspo menuai kontroversi setelah ia mendaftarkan logo kaos tersebut atas nama pribadinya.

Logo di seragam timnas Indonesia didaftarkan kepada pemilik Erspo, Muhammad Sadad. Hal itu diketahui dari catatan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Permohonan hak merek logo kaos timnas Indonesia yang diajukan Sadad telah terdaftar dengan nomor DID2024006041 di PDKI.

Dari laman PDKI diketahui permohonan diajukan pada 19 Desember 2023 dan disetujui pada 22 Januari 2024.

Hal ini menimbulkan kontroversi karena jersey timnas Indonesia menggunakan logo Garuda Pancasila di bagian dada.

Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia yang dapat digunakan secara luas oleh semua pihak.

Jika logo kaos timnas Indonesia dinyatakan sebagai milik pribadi, banyak yang bertanya-tanya apakah logo Garuda Pancasila tidak lagi bisa digunakan secara bebas.

Ketentuan mengenai penerapan lambang negara sebagai hak merek tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016.

Berdasarkan Pasal 21 Ayat 2 huruf b), suatu logo dapat ditolak apabila logo tersebut menyerupai lambang atau lambang suatu negara atau lembaga nasional atau internasional.

Pasal yang sama juga mengatakan bahwa hal ini dapat dikecualikan sepanjang pemohon memperoleh “persetujuan tertulis dari pejabat yang berwenang”.

Artinya, perorangan atau perusahaan dapat mengajukan hak merek atas suatu logo yang memuat lambang negara, dalam hal ini Garuda Pancasila, dengan izin dari pemerintah Indonesia.

Erspo merupakan brand pakaian olahraga yang bekerja sama dengan PSSI untuk memasok jersey timnas Indonesia dengan kontrak dua musim.

Merek ini awalnya berada di bawah naungan merek Erigo dan resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PSSI pada 22 Januari 2024. PSSI Angkat Bicara

Di tengah ramainya isu pendaftaran logo di jersey Timnas Indonesia dalam kapasitas pribadi, PSSI berbicara melalui anggota Komite Eksekutif Arya Sinulingga.

Arya mengatakan, pendaftaran hak kepemilikan logo kaos timnas Indonesia adalah sah. Arya menambahkan, PSSI juga terdaftar sebagai pemilik hak logo timnas Indonesia.

“Jadi Erspo mendaftar dulu atas nama Sadad dan PSSI. Itu melalui proses ya, karena merekalah yang berinisiatif mendirikan logonya. Jadi tanggal 4 (April) kami minta hak itu,” kata Arya Sinulingga, “Rabu (19/06/2024).

Dalam keterangan tambahannya, Arya menyebut pendaftaran logo kaos tim Indonesia ini bukan kali pertama terjadi.

Mengenakan seragam tim Indonesia sebelum Erspo, Mills yang disebut Arya juga mendaftarkan gambar berlambang Garuda sebagai miliknya.

Namun pernyataan Arya tersebut langsung dibantah oleh bos Apparel Designer Mills Fajar Ramadhan melalui akun Twitter miliknya (X).

Fajar mengatakan Mills tidak diberitahu bahwa logo yang mereka buat telah didaftarkan sebagai merek dagang.

“Saya dan Mills ingin menyampaikan bahwa logo Garuda versi Mills adalah murni hasil kreativitas kami, hasil penelitian dan pengembangan kami, kami menyesal tidak mengetahui sepenuhnya tentang hak merek dagang dari logo federasi,” kata Fajar melalui akun @Fajarrusalem, Rabu (19/6/2024).

Fajar menambahkan, pihaknya bersedia menerima desain logo kaos timnas Indonesia hasil karya Mills menjadi milik negara atau PSSI.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel