Bisnis.com, JAKARTA – Unit Usaha Syariah (UUS) Asuransi Simas Jiwa menyatakan siap memisahkan diri (spin-off) dari induknya PT Asuransi Simas Jiwa pada tahun 2026. Hal tersebut sesuai Undang-Undang OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa Asuransi UUS dengan modal cukup di atas Rp 100 miliar harus direalisasikan paling lambat tanggal 31 Desember 2026.

Senada dengan Direktur PT Asuransi Simas, Jiwa Parulian Simamora yang mengatakan pihaknya kini fokus mengikuti proses pemisahan UUS, khususnya proses mekanisme pembentukan perusahaan asuransi syariah (PAS) baru, sebagai pembekalan lengkap terbaru. peraturan sejalan dengan penerbitan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) Jasa Keuangan (OJK).

“Semuanya sudah kami lakukan sesuai prosedur, syarat dan ketentuan yang ditetapkan OJK, termasuk pendirian Perusahaan Asuransi Syariah (PAS) baru, yang juga merupakan bagian dari proses yang dihasilkan, yang menurut ketentuan yang ada harus dibubarkan terlebih dahulu. perusahaan lama dan terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2017,” jelas Parulian.

Parulian juga menambahkan, pembubaran perusahaan lama yaitu Asuransi Simas Jiwa Syariah yang diumumkan awal pekan ini dan proses pendirian PAS baru, tidak mempengaruhi proses kerja di pusat bisnis syariah yang kini berjalan. kontrak . membangun bisnis real estat dan produk tradisional yang terhubung melalui bancassurance, keagenan, dan distribusi digital. 

Catatan Editor:

Pada Kamis (3/7/2024) pukul 20:14, teks diubah dengan tambahan informasi dari Asuransi Simas Jiwa. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel