Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) mencatat peningkatan outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) atau pinjaman online (pinjol) yang mencapai Rp 64,56 triliun pada Mei 2024.

Angka tersebut naik 25,44% year-on-year (YoY) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Peningkatan tersebut lebih tinggi dibandingkan periode April 2024 yang mencapai Rp62,74 triliun atau meningkat 24,16% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Pada sektor peer-to-peer lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan pada Mei 2024 terus meningkat hingga 25,44% y-o-y dengan nilai nominal Rp64,56 triliun,” ujar Direktur Regulator Modal Ventura ini. Lembaga Keuangan Perusahaan. , Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Layanan Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berbicara pada konferensi pers virtual, Senin (8/7/2024) mengenai hasil Rapat Pengurus Bulanan (RDK) Mei 2024. 

Agusman mencatat, tingkat risiko kredit bermasalah secara keseluruhan masih terkendali yaitu sebesar 2,91% pada Mei 2024, tercermin dari rasio TWP90.

Jumlah tersebut meningkat 2,79% dengan TWP90 dibandingkan April 2024. Namun angka tersebut berada di atas ambang batas yang ditetapkan regulator yakni 5%. 

Di sisi lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan tersebut, pada Juni 2024, OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 16 fintech P2P lending, 28 perusahaan pembiayaan, dan 13 perusahaan modal ventura atas pelanggaran peraturan OJK terkait (POJK). seperti peraturan lain yang mengikuti hasil audit dan/atau inspeksi. 

Penerapan sanksi administratif terdiri dari 34 denda dan 53 teguran tertulis, kata Agusman. 

Agusman mengatakan, pihaknya berharap upaya kepatuhan dan penegakan hukum dapat mendorong para pelaku industri di sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. “Sehingga nantinya bisa tampil lebih baik dan lebih baik lagi,” tuturnya. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel