Bisnis.com, JAKARTA – Kantor Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan perusahaan multifinance dengan sistem Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL) atau Pay Later mencapai PLN 7,8 triliun pada Juli 2024. Nilai ini lebih rendah dibandingkan nilai bank. terhutang kemudian yang mencapai Rp 18,01 triliun.

OJK Agusman, Direktur Utama Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML), mengatakan tagihan BNPL terhadap perusahaan multifinance menunjukkan peningkatan yang signifikan. 

“Sejak Juli 2024, outstanding pembiayaan BNPL kepada badan usaha keuangan meningkat 73,55% year-on-year menjadi Rp 7,81 triliun,” kata Agusman dalam tanggapan tertulisnya, dikutip Senin (9 September 2024). 

Menurut Agsuman, sisa pembiayaan tersebut lebih kecil dibandingkan pembayaran bank berikutnya.

Menurut laporan Journal of Laws Pangsa produk pinjaman bank bermasalah adalah sebesar 0,24% dari total pinjaman, hal ini sejalan dengan peningkatan signifikan pada saldo debet dan jumlah rekening. 

Pada Juli 2024, saldo kredit BNPL meningkat 36,66% YoY dari 49,43% pada Juni 2024 menjadi Rp18,01 triliun. 

Selain itu, OJ Tercatat pula pada bulan ketujuh tahun ini, jumlah rekening bank mencapai 17,90 juta. Jumlah ini meningkat dari 17,9 juta akun pada bulan sebelumnya.

Sementara dari sisi kredit bermasalah atau non-performing financing (NPF), rasio BNPL bruto perusahaan pembiayaan mencapai 2,82% pada Juli 2024. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Juni 2024 yang saat itu NPF bruto sebesar 3,07%.

Jumlah perjanjian pembiayaan bermasalah sebanyak 1,5 juta perjanjian atau mewakili 1,80% dari seluruh perjanjian pembiayaan BNPL.  Sedangkan NPF Bank BNPL memiliki risiko kredit yang lebih rendah yaitu 2,24% pada Juli 2024. Angka tersebut juga lebih rendah dibandingkan 2,5% pada Juni 2024.

Terakhir, OJ juga meminta pengguna bayar nanti untuk tetap menggunakan layanan keuangan secara bijak, dengan mempertimbangkan kemampuan membayarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel