Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan sedang dalam proses pelunasan utang kepada 49 produsen pecahan minyak goreng. 

Moga Simatupang, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, mengatakan proses pembayaran kepada produsen sudah sekitar 90 persen berjalan. Masih ada tujuh perusahaan yang menyesuaikan hasil verifikasi dari PT Sucofindo sebagai inspektur yang ditunjuk pemerintah.

“Masih ada 7 perusahaan yang menyesuaikan hasil verifikasi dari Sucofindo,” kata Moga saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Senin (7/10/2024).

Saat memastikan apakah pembayaran utang lomba bisa diselesaikan tahun ini, Moga mengatakan urusannya terserah pada sang aktor. Menurut dia, proses pembayaran bisa selesai jika produsen menyetujui hasil verifikasi PT Sucofindo.

Masalahnya, mereka masih punya perbedaan yang perlu diselaraskan kembali, ujarnya. 

Apabila pelaku usaha komersial tidak puas dengan hasil verifikasi PT Sucofindo, mereka dipersilakan mengajukan keberatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Moga. 

Berdasarkan catatan dunia usaha, awalnya pada Februari 2022 terdapat 59 produsen minyak goreng terdaftar yang mengikuti program minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.

Namun dari hasil verifikasi yang disampaikan Kementerian Perdagangan, hanya ada 49 produsen yang mengajukan klaim tarif pecahan. Alasannya, 4 produsen tidak mengajukan klaim jatah kepada pemerintah dan 6 produsen lainnya mencatat nihil di rekeningnya.

Dari total 49 produsen, 14 diantaranya telah mendapat persetujuan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mulai membayar pada Juni 2024.

“Statusnya 49 kemarin, 14 produsen sudah kita setujui setelah melengkapi dokumennya. Minggu depan kita bayar,” kata Kepala BPDPKS Eddy Abdurchaman di kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kamis (20/6/2024). ) ).

Setelah itu, terdapat 3 produsen yang juga telah disetujui oleh mereka untuk membayar tunggakan sebagian dan 7 pelaku usaha lainnya sedang dalam proses pengisian dokumen yang diperlukan BPDPKS.

Jadi, masih ada 25 produsen minyak goreng yang belum menyerahkan dokumen lebih lengkap ke BPDPKS sehingga utangnya belum bisa dibayarkan.

Secara rinci AD juga menjelaskan alur proses pelunasan utang lotere minyak goreng. Berdasarkan prosedur standar BPDPKS, pihak tersebut mendapat hasil verifikasi dari Kementerian Perdagangan.

Selanjutnya, produsen yang terdaftar dalam hasil verifikasi klaim pecahan harus menyerahkan dokumen lengkap seperti faktur pajak dan tagihan kepada BPDPKS.

Setelah urusan administrasi selesai, BPDPKS akan mengizinkan bendahara membayar produsen.

AD menyebutkan, total klaim fraksi minyak goreng yang dilaporkan dalam hasil verifikasi Kementerian Perdagangan berjumlah Rp474 miliar. Dia memastikan BPDPKS membayar sebagian utangnya langsung ke produsen minyak goreng dan bukan ke pengecer modern. 

“Kami tidak ada hubungannya dengan ritel, kontrak dengan produsen,” tegasnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA