Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mengevaluasi kuota PLTS atap yang diajukan PT Perusahaan Perusahaan EL Negara (Persero) atau PLN.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan besaran kuota PLTS Atap yang akan ditetapkan bergantung pada hasil penilaian Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan dan Direktorat Jenderal EBTKE. .

Dadan kepada Bisnis Selasa (7/5/2024) “Rencananya kuota sistem ditetapkan paling lambat akhir Mei 2024).

Dari kuota sistem PLTS Atap yang nantinya akan ditentukan oleh Kementerian ESDM, PLN akan menentukan kuota pengelompokannya untuk setiap unit aplikasi layanan pelanggan PLN. Kutipan grup ini akan dipublikasikan oleh PLN di media resmi, media sosial, dan aplikasi seluler PLN.

Pada tahun 2021, ketika Peraturan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Tersambung Jaringan Listrik diberikan kepada pihak yang mempunyai izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk keperluan umum. , pemerintah menargetkan kapasitas terpasang PLTS pada tahun 2028 secara kumulatif mencapai 5,3 gigawatt (GW). Sementara tujuan tersebut tidak hanya berlaku bagi PLN saja, namun juga bagi bidang usaha non-PLN.

Namun menurut Peraturan Menteri ini tidak bisa dilaksanakan, pada tahun 2024 dikatakan Peraturan Menteri Nomor Dadan.

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Tenaga Surya Indonesia (AESI) kini kembali mendaftarkan keinginan anggotanya untuk menerapkan kuota pembangkit listrik tenaga surya atap atau PLTS yang disepakati PLN bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. .

Ketua Umum AESI Mada Ayu Habsari berharap kuota PLN yang disepakati dengan Kementerian ESDM dapat dibarengi dengan rencana pemasangan PLTS rooftop pada tahun-tahun mendatang.

“Sekarang kami ingin membedakan kembali bagaimana penyiapan anggota kami untuk kuota PLTS yang telah diberitahukan oleh Dirjen EBTKE,” kata Mada saat dihubungi, Selasa (7/5/2024).

Berdasarkan informasi yang dihimpun Bisnis, PLN bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sepakat menetapkan kuota PLTS pada pagu 3.375 gigawatt (GW) untuk periode 2024-2025.

Rencananya kuota tersebut akan ditambah hingga tahun 2028 setelah kuota 3.375 GW terpakai penuh pada tahun 2025.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel