Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya atau Investree sesuai Perintah Dewan OJK KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober. 2024.

Atas pencabutan izin tersebut, OJSC mewajibkan Investree untuk menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi pelanggan atau masyarakat serta menunjuk pihak yang akan menjadi supervisor untuk menangani pengaduan tersebut.

Hari ini, Selasa (20/2024), Bisnis mencoba mengunjungi lokasi Kantor Investasi di Gedung AIA Central lantai 21, Jalan Jendral Sudirman Kawi. 48A, RT05/RW04, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sumber yang ditemui di sana, pimpinan perusahaan Investree telah menyurati manajemen rumah dan menginformasikan bahwa bisnis kantor Investree akan ditutup sementara mulai hari ini, Kamis (22/10/2024). Pembatalan grup diperkirakan akan berlangsung hingga 30 hari.

“Sampai hari ini seperti sebulan, tapi saya belum tahu apakah akan berlanjut atau tidak,” kata sumber tersebut saat diwawancara, Kamis (22/10/2024).

Dalam dokumen yang diungkapkan sumber tersebut, terdapat pemberitahuan yang dikirimkan manajemen Investree kepada pengelola gedung yang menyatakan bahwa Investree saat ini sedang mengalami pembatasan kerja di [Kantor Investasi] lantai 21, terhitung mulai tanggal 22 Oktober 2024, seluruh pekerja akan bekerja dari rumah, bekerja di rumah (WFH).

Pemberitahuan ini dikirimkan ke manajemen rumah oleh manajemen Investree pada 21 Oktober 2024 pukul 21.54 WIB. OJK mengumumkan pada 21 Oktober 2024 pukul 20.38 WIB bahwa izin Investree telah dicabut.

Dokumen tersebut juga mencantumkan nama dan informasi kontak PIC Investree jika ada pengunjung eksternal yang ingin berkunjung ke kantor.

“Pertama harus ketemu PIC yang tertera di sini. Soalnya (tamu) tidak boleh ke sana karena tidak ada (staf) warga. Barang kecil pun tidak boleh keluar, makanan tidak boleh keluar,” ujarnya. 

Sebelumnya, Plt. Kepala Teknologi Finansial dan Komunikasi M. Ismail Riyadh menjelaskan, jika OJK membatalkan pembukuan tersebut, maka Investree harus menghentikan seluruh operasionalnya, termasuk operasional Investree sebagai LPBBTI [P2P lender], kecuali untuk kepatuhan terhadap regulasi seperti kewajiban perpajakan.

Selain itu, Investree harus memberikan informasi yang jelas kepada pemberi pinjaman, peminjam dan/atau pihak yang berkepentingan mengenai proses pengalihan hak dan kewajiban.

“Pemilik RUPS mempunyai waktu selambat-lambatnya 30 hari kalender sejak tanggal berakhirnya izin usaha ini untuk membentuk panel likuidasi dan membubarkan firma hukum Investree,” ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel