Bisnis.com, Jakarta – Panitia
“Rencana anggaran Kementerian Keuangan tahun 2025 telah kami setujui sebesar Rp 53,19 triliun,” kata Ketua Komite ke-11 Republik Rakyat Demokratik Korea Kahar Muzakir pada Selasa (11/6/2024) dalam rapat kerja bersama Menteri. Keuangan.
Namun Komite Kesebelas telah menyampaikan catatan kepada Kementerian Keuangan agar batasan indikatif tersebut lebih efektif dan efisien.
Hal ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip efisiensi dan kapasitas fiskal nasional untuk memenuhi kebutuhan efektifitas tata kelola nasional APBN tahun 2025.
Sebelumnya, Sidang Pleno Keempat Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok ke-11 dan Kementerian Keuangan mengadakan perdebatan panjang mengenai penentuan dan persetujuan batasan indikatif tersebut. 2
Komite
Wakil ketua panitia
Dolphy berpendapat bahwa penyesuaian diperlukan untuk memiliki kebijakan anggaran yang fokus pada penguatan tata kelola negara. 2
Politisi PDIP ini misalnya juga mengkritisi batasan anggaran DPR tahun anggaran 2025 yang sama dengan yang disetujui pada 2024 dengan alasan efisiensi belanja.
“Kalau kita hanya disuruh efisien, efisien, efisien, kita pakai bahasa yang sama dengan Perbendaharaan: efisien. Menurut kami, karena anggaran DPR tahun 2025 sama dengan tahun 2024, maka dianggap efisien dan efisien. Karena itu. Perbendaharaan memiliki tingkat efisiensi yang sama,” kata Dolphy.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan efisiensi merupakan hal yang harus diterapkan oleh seluruh Kementerian dan Lembaga (K/L).
Namun, Sri Mulyani mengatakan, batasan indikatif yang diajukan Kementerian Keuangan patut dipertimbangkan mengingat kebutuhan anggaran yang besar, salah satunya adalah peningkatan pendapatan negara.
“Saya minta ada pembahasan mengenai kebutuhan anggaran yang harus disediakan, karena ini menyangkut dasar pendapatan negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan, pada tahun ini Direktorat Jenderal Pajak akan meluncurkan dan memulai penerapan Sistem Inti Perpajakan atau Tax Administration Core System Update (PSIAP) yang memerlukan perubahan signifikan di lingkungan instansi DJP.
“Kalau efisiensi saya oke saja. Tapi kalau soal penerimaan, kalau kita minta tarif pajak dinaikkan, kita juga akan luncurkan rencana yang sangat tegas yaitu inti sistem perpajakan, jelasnya: “. Saya tidak punya dasar untuk 48,7 Indikatif batas atas sebesar Rp 1 triliun telah disepakati. “
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel