Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN) melaporkan masih menghadapi tuntutan hukum, termasuk gugatan setelah nama perusahaan terjerat praktik investasi bodong.

Sekretaris Perusahaan BTN Ramon Armando mengatakan perseroan bersedia mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian konsumen. Namun untuk saat ini BTN akan tetap menghormati proses yang ada.

“Memang [misalnya] dari istilah [atau OJK] meminta kami membayar atau pelanggan harus meminta [kompensasi]. Kami pasti akan membayar. ujarnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (21/6/2024).

Sebelumnya, Ramon juga mengatakan BTN bertekad menindak tegas pelanggaran hukum dan tidak akan melindungi pegawai bank yang terbukti melakukan kesalahan.    

Ia juga mengimbau masyarakat tidak terkecoh dengan penawaran bunga tinggi yang tidak wajar dan tidak sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Secara terpisah, Badan Jasa Keuangan (OJK) juga menyatakan terus memantau dana nasabah BTN yang diduga hilang tanpa sepengetahuan pengguna. 

Kepala Eksekutif Bidang Pelaku Usaha, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friederika Vidyasari Devi mengatakan, pihaknya telah menyelidiki 19 pengaduan konsumen terkait kekurangan dana. 

Wanita yang diketahui bernama Kiki itu juga menegaskan, proses BTN masih berjalan untuk penyelidikan OJK. 

Ia mengatakan, selain pekerjaan BTN, sesuai POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Industri Jasa Keuangan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) harus bertanggung jawab dalam hal ini.

Oleh karena itu, bentuk tanggung jawabnya meliputi kasus kerugian konsumen, kesalahan, kelalaian dan tindakan melawan ketentuan peraturan perundang-undangan, direksi, komisaris, karyawan bahkan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PUJK. 

Namun OJK juga akan fokus pada unsur kelalaian pengguna. Pasalnya, PPO tidak hanya mempunyai kewajiban, konsumen juga mempunyai kewajiban untuk memahami kontrak dan perjanjian.

Oleh karena itu, PPO harus fokus pada ada tidaknya malpraktik yang dilakukan PPO dan melihatnya dari sisi konsumen, ujarnya.  

Sementara kasusnya bermula ketika beberapa pemilik dana menggandeng ASW untuk mentransfer uang ke bank, menjanjikan bunga bulanan 10% atau 120% per tahun. Namun, belum pernah ada produk BTN yang menawarkan tarif tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA