Bisnis.com, JAKARTA – Beberapa penyakit tidak ditanggung BPJS Kesehatan selama pengobatannya.
BPJS Kesehatan merupakan jaminan kesehatan yang wajib dipatuhi masyarakat Indonesia. Ini adalah program kesehatan pemerintah.
Seluruh biaya pengobatan bagi mereka yang ditanggung asuransi BPJS kesehatan ditanggung oleh negara.
Seperti asuransi pada umumnya, BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya bulanan.
Biaya ini ditentukan oleh kategori yang dipilih oleh masyarakat. Namun ada juga peserta yang mengikuti BPJS Kesehatan setiap bulannya tanpa dipungut biaya sama sekali.
Bagi yang tidak mampu, tidak perlu membayar BPJS Kesehatan setiap bulan karena menjadi tanggung jawab pemerintah.
Namun BPJS Kesehatan juga punya peraturannya. Asuransi ini tidak menanggung penyakit tertentu yang tidak ditanggung oleh UU BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini.
Hal ini tertuang dalam aturan Peraturan Presiden Jaminan Kesehatan Nomor 82 Tahun 2018. Setidaknya ada 21 penyakit dalam polis ini yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel