Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan perusahaan asuransi dan reasuransi harus memenuhi persyaratan modal minimum. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Perizinan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
Ibrahim Khoylul Rohman, peneliti senior di IFG Progress, berpendapat bahwa persyaratan modal minimum dapat menjadi pedang bermata dua, artinya di satu sisi mempunyai dampak positif yang diharapkan dan di sisi lain – risiko dampak negatif.
Kebutuhan modal OJK akan ditingkatkan secara bertahap, pertama pada tahun 2026 dan kedua pada tahun 2028. Pada tahun 2028, kebutuhan modal minimum akan dibagi menjadi dua kategori, yaitu kelompok perusahaan asuransi berbasis ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.
“Dalam riset yang bapak/ibu lakukan, dampak dari POJK 23 adalah akan banyak sekali asuransi jiwa dan umum yang tidak sesuai dengan KPPE 1 dan KPPE 2. Artinya akan banyak peluang merger dan akan ada ada dampak positif dan negatifnya,” kata Ibrahim saat ditemui di sela-sela konferensi IFG 2024 di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dampak positifnya, pada akhirnya perusahaan asuransi dan reasuransi yang tersisa akan menjadi perusahaan yang berkualitas dan terjamin memiliki cadangan yang berkelanjutan. Hal ini akan membuat masyarakat lebih percaya diri terhadap industri ini dan diharapkan penetrasi asuransi akan semakin tinggi.
Namun di sisi lain, seperti sifat perekonomian, jika pemainnya disegmentasi menjadi 2,3,4 [pemain] tertentu, maka akan terjadi struktur pasar yang oligopolistik. Dan kita tahu bersama bahwa akibat dari oligopoli adalah pada harga. ,” kata Ibrahim.
Pasar oligopoli secara umum merupakan istilah yang menggambarkan sistem perdagangan di mana hanya terdapat sedikit produsen dan sejumlah besar konsumen. Dalam sistem oligopoli ini, persaingan pasar tidak sempurna.
Mengingat apa yang diinginkan pemerintah, Ibrahim yakin masalah utama sektor asuransi dengan penetrasi rendah adalah ketidakpercayaan masyarakat. Oleh karena itu, ia meyakini pasti ada jalan keluar yang disebutnya “membutuhkan strategi radikal”.
“Kalau usaha kecil dibiarkan dengan cadangan yang tidak mencukupi, satu-satunya cara untuk bertahan adalah dengan menurunkan premi semaksimal mungkin agar bisa mendapatkan konsumen. Tapi begitu ada klaim, mereka tidak akan kuat,” jelasnya.
Modal minimum yang diatur dalam POJK 23 adalah untuk KPPE 1 tahun 2028, perusahaan asuransi harus memiliki modal minimal Rp500 miliar, asuransi syariah Rp200 miliar, reasuransi Rp1 triliun, dan reasuransi syariah Rp400 miliar. Sedangkan perusahaan asuransi untuk KPPE 2 harus memiliki modal minimal Rp1 triliun, asuransi syariah Rp500 miliar, reasuransi Rp2 triliun, dan reasuransi syariah Rp1 triliun.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel