Bisnis.com, JAKARTA – Industri pengolahan susu formula mungkin terdampak dengan pengetatan pembatasan iklan dan pelarangan diskon pemasaran. 

Sedangkan kebijakan ini diberlakukan oleh UU Kesehatan. 17/2023 dan peraturan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) no. Pasal 33 2024/28 menyatakan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu penyediaan ASI eksklusif. Larangan ini mencakup diskon harga susu formula dan iklan pengganti ASI di media sosial dan media.

Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, mengatakan ada beberapa tantangan yang perlu diatasi dalam penerapan kebijakan ini. 

Namun UU Kesehatan masih menyisakan beberapa tantangan besar, terutama untuk menindaklanjuti seluruh materi yang terkandung dalam UU Kesehatan dalam peraturan pemerintah dan aturan pelaksanaan lainnya, kata Piter di Jakarta, Kamis (26/9/2024). 

Menurut Piter, PP Kesehatan memberikan jaminan hukum. Namun kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan kebingungan yang dapat berdampak pada upaya pendidikan masyarakat dan perekonomian.

Misalnya, dia mencontohkan kebijakan yang mendukung kesehatan bayi. PP no. UU 28/2024 menyebutkan setiap anak berhak mendapat air susu ibu (ASI) eksklusif sejak lahir hingga usia satu bulan, kecuali atas indikasi medis. 

Pengecualian klaim medis ini juga sejalan dengan Kode Internasional Pemasaran Pengganti ASI (Kode WHO). Artinya, peraturan tersebut mengakui bahwa susu formula dapat digunakan untuk menggantikan ASI ketika ASI eksklusif tidak dapat diberikan dan ASI donor tidak tersedia. 

“Ini sebagai salah satu cara untuk memastikan dan memvalidasi bahwa susu formula dapat dikonsumsi oleh anak usia 0-6 bulan,” jelasnya. 

Di sisi lain, menurutnya kebijakan tersebut justru memberikan keamanan hukum bagi dunia usaha yang bergerak di bidang kesehatan. 

Pengusaha dapat kembali fokus mengembangkan usahanya dan memenuhi kebutuhan konsumen, dengan keyakinan bahwa mereka mempunyai batasan atau hambatan yang jelas sehingga tidak keluar dari koridor hukum. 

Namun, industri ini mungkin mengalami pembatasan berlebihan pada aktivitas promosi. Apalagi, industri belakangan ini terancam isu PHK. Piter menambahkan, yang terpenting adalah edukasi mengenai gizi yang bisa dilakukan secara bersama-sama antar pelaku. 

Oleh karena itu, ia menilai diperlukan kondisi regulasi yang tepat agar tujuan PP Osasuna dalam memberikan ASI eksklusif terus meningkat, angka penghentian prevalensi terus meningkat, dan kontribusi industri makanan terhadap perekonomian dapat tetap terjaga. 

“Industri susu formula memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian kita, baik dalam PDB [produk domestik bruto] maupun dalam rangka penciptaan lapangan kerja,” tutupnya. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel