Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau perusahaan asuransi meningkatkan proses pemasaran, pengelolaan kewajiban, dan pengelolaan dana terkait pemeliharaan rutin produk asuransi terkait investasi (PAYDI) atau unit terkait. 

Selain itu, dengan pengelolaan liabilitas dan pengelolaan dana yang baik, kami berharap portofolio PAYDI dapat memberikan manfaat yang dijanjikan kepada pemegang polis.

Meski premi PAYDI terus menurun, namun tren premi bulanan stabil dan akan meningkat hingga akhir tahun 2024, kata Ogi Prastomiyono, Direktur Utama Dana Asuransi, Penjaminan, dan Pensiun (PPDP). Jawaban tertulis diserahkan pada Sabtu (5/10/2024). 

Selain itu, lanjut Ogi, OJK juga mendorong perusahaan asuransi jiwa untuk mengembangkan produk perlindungan yang melindungi pemegang polis terhadap risiko kehidupan sehingga meningkatkan kontribusi positif terhadap produktivitas masyarakat. 

“Pada akhir Agustus 2024, harga bahan pengawet ini akan naik sekitar 14%,” kata Ogi.

Data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) pada I/2024. selama setengah tahun menunjukkan premi bisnis unit link mencapai Rp36,68 triliun, naik 13,8% dari Rp42,56 triliun. 

Kabar baiknya adalah penurunan ini sudah sedikit berkurang dibandingkan tahun lalu. I/2023. Pada semester pertama tahun ini, penghargaan terkait unit mengalami penurunan sebesar 24,9% dari Rp 56,71 triliun. 

Sementara AAJI mencatat premi produk tradisional mencapai Rp 51,81 triliun pada H1/2024. Jumlah ini meningkat sebesar 18,6% pada tahun 2024. I/2. setengah tahun dibandingkan Rp 43,68 triliun. 

Lihat berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA