Bisnis.com, Jakarta – PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) menjamin setiap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai tidak akan mempengaruhi hasil usaha perseroan.

Diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada awal Januari 2025. Rencana kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan atau Undang-undang Fiskal 7, paragraf 1

Menanggapi rencana tersebut, CFO Unilever Indonesia Vivek Agarwal menilai kenaikan PPN tidak akan berdampak pada kinerja perusahaan karena UNVR bisa mengatasi situasi serupa ketika tarif pajak dinaikkan menjadi 11% pada tahun 2022.

“Karena Unilever sudah mampu mengatasinya sebelumnya. Dan kami optimis tantangan ini tidak terlalu besar,” ujarnya dalam konferensi pers hasil triwulan III 2024 secara online, Rabu (23/10/2024).

Pada Januari-September 2024, laba Unilever Indonesia sebesar Rp3 triliun atau mengalami penurunan year-on-year sebesar 28,15%. Ebitda juga anjlok 25,70% menjadi Rp4,58 triliun pada akhir September.

Penurunan laba tersebut seiring dengan kinerja penjualan bersih. Tercatat koreksi sebesar 10,12% year-on-year (YoY) atau dari Rp30,5 triliun menjadi Rp27,41 triliun.

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan. Rencana kenaikan PPN menjadi 12% terlihat masih belum final. Sekalipun masuk dalam undang-undang HPP.

Direktur Pertimbangan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan, keputusan akhir apakah akan menaikkan PPN akan ditentukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Menyesuaikan tarif PPN menjadi 12% adalah kewajiban undang-undang HPP.” Penyesuaian tarif PPN ini akan sejalan dengan kebijakan baru pemerintah,” kata Dwi kepada Bisnis, Senin (14/10/2024).

Sementara kubu Prabowo Subianto menyatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 12% bisa saja dibatalkan pada awal tahun depan, namun wacana tersebut harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.

Angawira, Wakil Komisioner Tim Kampanye Nasional Pemuda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, menjelaskan Pasal 7 ayat (1) UU HPP mengatur kenaikan PPN sebesar 1% dari 11% menjadi 12% pada tahun depan.

Karena itu, dia mengatakan, pencabutan kenaikan PPN hanya bisa dilakukan dengan melakukan perubahan UU HPP atas persetujuan pemerintah dan DPR.

“Ke depan, pemerintah harus bicara dengan DPR, bukan hanya keinginan pemerintah saja. Karena ini adalah keputusan politik. Kalau disebut undang-undang,” kata Angawira saat konferensi nasional Repnas baru-baru ini.

 

 

Penafian: Berita ini tidak dimaksudkan untuk mendorong pembelian atau penjualan saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel.