Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) merespons ekspektasi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 8-10% di kalangan pekerja.

CEO APSyFI Redma G. Wirawasta mengatakan sulitnya menaikkan gaji bagi perusahaan yang aktif di tengah badai pensiun. Ia juga meminta pemerintah memberikan aturan upah minimum khusus bagi pekerja di industri manufaktur.

“Saya kira akan lebih baik jika industri fitnes mendapat aturan berbeda,” kata Redma kepada Bisnis, Selasa (5/11/2024). 

Untuk menaikkan gaji para pekerja, ia juga meminta serikat pekerja memperhatikan kondisi kerja dan meminta saran dari anggotanya, terutama mereka yang melakukan pekerjaan penting. 

Daya beli masyarakat juga kini sedang menurun sehingga perlu diwaspadai. Menurutnya, daya beli bisa terjaga ketika masyarakat bekerja. Ia meyakini daya beli sedang dalam tren menurun akibat banyaknya PHK.

“Bagi karyawan kami, yang terpenting saat ini adalah tetap bekerja,” ujarnya. 

Dari sisi bisnis, ia mengatakan dunia usaha juga memerlukan kebenaran jangka panjang mengenai gaji, oleh karena itu sebaiknya penetapan aturan gaji dengan rencana jangka panjang. 

“Jadi kami tidak bertengkar setiap tahun mengenai upah minimum,” tambahnya. 

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah memberikan stimulus berupa PPh 21 atau pemotongan pendapatan pekerja untuk memulihkan lapangan kerja.  

Kepala Bagian Pemasaran Apindo Anne Patricia Sutanto mengatakan, insentif pajak bagi pekerja mandiri akan menjadi angin segar bagi perekonomian negara karena akan mendorong peningkatan daya beli masyarakat.

“Saat lockdown seperti ini kita minta ke pemerintah, seperti dulu [Covid-19], PTKP [Penghasilan Tidak Kena Pajak] atau PPh 21 dinaikkan misalnya, ditinggalkan,” kata Anne di Departemen Perekonomian. . , Rabu (30/10/2024). 

Seperti diketahui, stimulus keringanan PPh 21 diterapkan pada masa pandemi Covid-19 hingga tahun 2021. Menurut Anne, PPh 21 DTP bisa digunakan kembali untuk menggairahkan kerja dari perusahaan-perusahaan kuat. 

Dia menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan pembebasan PPh 21 kepada pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan. Namun, belum ada jawaban konkrit atas permintaan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel