Bisnis.com, JAKARTA – Upah minimum provinsi atau UMP 2025 akan diumumkan pemerintah sebelum 21 November 2024. Lalu apakah UMP akan naik pada tahun depan?

Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan, mengatakan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) saat ini menunggu informasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menerima upah minimum.

“UMP 21 November nanti segera dipilih gubernur. Kita lihat data BPSnya, 6 November nanti keluar,” kata Indah dalam rapat Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (22/10/2024).

Indah mengatakan UMP 2025 tetap akan menggunakan proses yang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 51/2023 tentang Gaji. Proses penetapan atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel penting yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang mewakili alpha.

Rumus penghitungan upah minimum pada aturan ini adalah UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Upah minimum akan ditentukan dengan UM (t+1), UM (t): adalah upah minimum tahun berjalan. Sedangkan UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan. 

Dalam rumus perhitungan upah minimum, nilai penyesuaian upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Indikator α yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu negara atau kabupaten/kota dengan nilai 0,10-0,30.

Sementara itu, dalam rapat Dewan Pendapatan Nasional (Depenas), Indah menyampaikan Depenas merekomendasikan perluasan indeks dengan simbol berbentuk alfa. 

Namun Indah masih belum mau membeberkan angka alpha yang disampaikan Kementerian Pendidikan Nasional kepada pemerintah. Indah menegaskan, usulan yang disampaikan Kementerian Pendidikan Umum didasarkan pada prinsip persatuan dan kerja sama, meski tidak menutup kemungkinan usulan Alfa tidak sejalan dengan keinginan pengusaha dan pekerja. 

Tapi di Depenas, dengan prinsip persatuan dan kerja sama, akhirnya kita bisa memberikan rekomendasi kepada pemerintah meski ada perbedaan antara keinginan pengusaha dan pekerja, kata Indah.

Sementara itu, Partai Buruh meminta UMP menaikkannya menjadi 8%-10% pada tahun 2025. KSPI dan Ketua Partai Buruh Saeed Iqbal menilai kenaikan upah sebesar 8-10% sangat tepat, padahal upah buruh dinaikkan signifikan dalam lima tahun. .

Mengingat hampir tidak ada kenaikan gaji pekerja yang signifikan dalam lima tahun terakhir, maka kenaikan tersebut wajar, kata Said dalam keterangannya yang dikutip Selasa (22/10/2024).

Said mengatakan, dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah pekerja sebesar 1,58%. Nilai nominal tersebut berada di bawah angka inflasi sebesar 2,8%. Artinya pekerja kehilangan hingga 1,3% setiap bulannya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel