Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah mematok anggaran pendidikan pada 2024 sebesar Rp 665,02 triliun. Anggaran tersebut merupakan yang tertinggi sepanjang sejarah, menurut APBN yang terus bertambah.

Alokasi pendidikan pada tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 30,4% dibandingkan alokasi tahun 2023.

Pada tahun 2023, alokasi pendidikan dalam APBN sebesar Rp612,2 triliun, meningkat 27,5% dari pencapaian tahun 2022.

Sementara pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi anggaran proyek pendidikan pada kisaran Rp708,2 triliun hingga Rp741,7 triliun.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Prinsip Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), disebutkan bahwa pemerintah telah menetapkan anggaran minimal sebesar 20% dari total belanja negara dalam APBN.

Anggaran pendidikan terbagi atas anggaran pemerintah pusat (BPP), transfer ke daerah (TKD) dan keuangan, dimana TKD mempunyai porsi terbesar yaitu mencapai 52,1% dari total anggaran pendidikan. 

Beasiswa meningkat setiap tahunnya. Kenaikan biaya kuliah tunggal (UKT) perguruan tinggi negeri (PTN) kini menjadi sorotan masyarakat.

Suharti, Sekretaris Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), mengatakan dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar Rp 665,02 triliun pada tahun 2024, Kemendikbud hanya mampu mengelola Rp 98,98 atau 15% dari total anggaran pendidikan. distribusi.

“Total anggaran pendidikan yang dikelola Kemendikbud hanya 15%,” ujarnya, Jumat (24/5/2024).

Suharti menjelaskan, alokasi pendidikan terbesar dari TKDD sebesar Rp346,55 triliun atau 52% dari total anggaran, kemudian anggaran tersebut termasuk Rp77 triliun yang digunakan untuk mendanai dana hibah pendidikan sebesar Rp25 triliun juga telah selesai.

Selain itu, alokasi pendidikan di Kementerian Agama sebesar Rp62,30 triliun, dengan alokasi kementerian/departemen lain (K/L) sebesar Rp32,85 triliun dan non-K/L sekitar Rp47,31 triliun. Rincian alokasi dana pendidikan lintas sektor dan sekolah adalah sebagai berikut:

– Kemensos 12,02 miliar

– Kementerian PPUPR Rp 3,36 miliar

– Kementerian Keuangan Rp 3,24 miliar

– Kementerian Pertahanan Rp 2,88 miliar

– Kementerian Perhubungan Rp 2,40 miliar

– Kementerian Kesehatan Rp 2,30 miliar

– Kementerian Ketenagakerjaan Rp 1,19 miliar

– Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif 1,06 miliar

– Kementerian Perindustrian Rp 959,37 juta

– Kepolisian Negara Republik Indonesia Rp 500 juta

– Departemen Keamanan Rp 500 juta

– Kejaksaan RI Rp 500 juta

– Perpustakaan Nasional Rp 463,74 miliar

– Kemenpora Rp 435,49 juta

– Kementerian Pertanian Rp 257,80 juta

– Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp 192,95 juta

– Kementerian Komunikasi dan Informatika Rp 145,82 juta

– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rp 126,27 juta

– Kementerian ESDM Rp 120,14 juta

– Kementerian Koperasi dan UKM Rp 117,6 juta

– Badan Riset dan Inovasi Nasional Rp 32,80 juta

– Kementerian Perdagangan 15,64 juta

Sedangkan anggaran pendidikan Kemendikbud sebesar Rp98,98 triliun telah mengalokasikan kebutuhan sebesar Rp45,69 triliun dan proyek pokok sebesar Rp23,44 triliun.

Anggaran yang dibutuhkan antara lain pekerjaan Program Indonesia Pintar (PIP) senilai Rp13,49 triliun, KIP kuliah senilai Rp13,99 triliun, tersedia berbagai beasiswa guru non-PNS senilai Rp8,46 triliun, tunjangan guru dan profesor non-PNS senilai Rp 2,45 triliun. Juga biaya operasional PTN (BOPTN) pendidikan tinggi dan pendidikan vokasi sebesar Rp 7,29 triliun.

Sedangkan alokasi dana kegiatan pendidikan tinggi untuk pendidikan dan pendidikan tinggi sebesar Rp56,1 triliun. Di antara dana tersebut, tiga alokasi terbesarnya adalah untuk perkuliahan KIP sebesar Rp13,99 triliun, kebangkitan nilai infrastruktur PTN sebesar Rp7,79 triliun, dan tenaga pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sekitar Rp6,32 triliun.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel