Bisnis.com, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menangani proses perizinan taksi terbang yang sebelumnya ditargetkan uji coba di Ibu Kota Negara (IKN) pada Juli 2024.

Aditya Irvati, Juru Bicara Kementerian Perhubungan, mengatakan uji coba taksi terbang tersebut saat ini dalam tahap izin. Ia mengatakan: “Kementerian Perhubungan juga memeriksa kelengkapan perizinan dan mitigasi risiko yang diberikan oleh operator taksi terbang tersebut.”

Adita menambahkan, operator juga berkoordinasi dengan Departemen Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara, Otoritas Bandara, TNI Angkatan Udara, AirNav Indonesia, serta bandara tempat pengujian akan dilakukan.

“Diharapkan proses perizinan ini bisa selesai dalam waktu dekat,” kata Aditya saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).

Namun Aditya belum bisa memastikan uji coba taksi terbang tersebut akan dilakukan pada bulan ini sesuai rencana semula. Menurut dia, untuk kepastian proses ini akan dianalisis kondisi IKN, termasuk faktor atmosfer.

Berdasarkan catatan Bisnis.com pada 27 Mei 2024, Organisasi Ibu Kota Indonesia (OIKN) mengungkap perusahaan asal Korea Selatan (Korsel) bernama Hyundai akan mulai menguji coba taksi terbang di IKN pada Juli 2024. 

Mohd Ali Brawi, Kantor Ibu Kota Nusantara (OIKN), Wakil Presiden Transformasi Hijau dan Digital (OIKN) mengungkapkan, proses uji coba akan digelar di Bandara Aji Pangran Tumengong Pranoto atau Bandara APT Pranoto di Samarinda, Kalimantan Timur. 

“Pada bulan Juli nanti Hyundai akan berangkat ke [Kaltim] bersama Pemkot Samarinda untuk menggunakan taksi terbang PoC [proof of Concept] di Bandara Aji Pangran Tumengong Pranotu,” kata Ali kemudian.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Kapten Sigit Hani Hadianto menjelaskan, pihaknya tidak menentang rencana uji coba taksi terbang selama tidak mengganggu wilayah udara penerbangan komersial. 

Pada prinsipnya taksi udara termasuk dalam kendaraan udara tak berawak atau mobilitas udara perkotaan (UAM), jelas Seagate. Oleh karena itu, mekanisme penerbangannya dipisahkan (terpisah) dari wilayah udara pesawat konvensional. 

Diakuinya, pihaknya masih perlu melakukan kajian lebih lanjut terhadap operasional taksi terbang. Pasalnya, situasi ini masih menjadi salah satu kekhawatiran Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO).

Jadi pemasok atau operator mana pun, kalau konsepnya menggunakan wilayah udara yang tidak bersinggungan dengan wilayah udara pesawat berawak, bisa dilakukan, kata Sigit.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel