Bisnis.com, Jakarta — Komisi VI DPR RI meminta peninjauan kembali kebijakan investasi pada perusahaan asuransi milik negara (BUMN) seperti Asabri, Jiwasraya, Taspen, dan Dana Pensiun BUMN. 

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Bidang Bima mengatakan skandal kasus Jivasraya, Asabree, Taspen dan Dana Pensiun BUMN yang mengancam penuaan pekerja, ASN, serta TNI dan Polri memiliki kesenjangan regulasi. muncul. 

“Apa aturan hukum yang mengatur investasi ini? Apa dan di mana berinvestasi? Apakah sebaiknya dalam bentuk sekuritas atau real estat?” Taspen (24/6/2024) kata Aria dalam pertemuan dengan direksi baru-baru ini. 

Ia mengatakan, kajian regulasi penanaman modal penting untuk melihat kesenjangan antara realitas penanaman modal dengan payung hukum yang diberikan. Menurut Aria, kesenjangan regulasi dan penegakan hukum yang ada saat ini memiliki celah yang pada akhirnya akan meluas ke ranah pidana korupsi. 

“Di BUMN ini, saat ini kami banyak berinvestasi di surat berharga. Dan kalau nilainya turun, itu juga dianggap sebagai kerugian bisnis yang wajar,” ujarnya. 

Faktanya, jika Anda mencermatinya, Anda akan melihat strategi investasi mana yang menyebabkan kerugian perdagangan atau merupakan celah dalam permainan. “[Permainan investasi karena] bisnis riil tidak mungkin bahkan melanggar hukum [tapi uangnya tetap diinvestasikan],” ujarnya. 

Perjuwangan, politikus senior PDI, mengatakan investasi palsu di perusahaan milik pemerintah terus terjadi. Aria mengungkapkan, praktik tersebut terlihat di Panja Jeevashray yang sebagian besar pelanggannya adalah pensiunan BUMN, Asabri, yang menangani purnawirawan TNI, Polri, dan PNS di Kementerian Pertahanan. Dan kini terulang kembali pada kasus TASPEN yang digunakan untuk pemeliharaan Peralatan Negara Pensiunan (ASN). 

Praktik seperti itu seperti Taspen membeli MTN yang harganya di atas harga pasar, ujarnya.

Menurut dia, investasi bodong tersebut dilakukan secara cerdik dan disembunyikan dari manajemen. Hal ini membuat sulit untuk diidentifikasi selama bertahun-tahun. 

Aria pun terancam gagal bayar dana pensiun BUMN. Berdasarkan informasi yang diterima, 22 dari 48 dana pensiun pemerintah yang ada tidak mempunyai dana yang cukup untuk membayar hak pensiunan, sehingga Rasio Kecukupan Dana (RKD) kurang dari 100%. 

Selain itu, tujuh dana pensiun BUMN diaudit BPKP karena hasil investasinya di bawah 4%. 

Berdasarkan informasi Kementerian BUMN, dibutuhkan dana pensiun sebesar Rp 12 triliun – Rp 13 triliun untuk memastikan dana pegawai BUMN di hari tua memenuhi ketentuan RKD, ujarnya. 

Plt Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto mengatakan hingga saat ini payung hukum penanaman modal tersebut dipegang oleh Menteri Keuangan. Payung hukumnya terus diperbarui sesuai PMK 66 dan 52 Tahun 2021. “Ini terus diperbarui,” kata Ronnie.  

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel