Bisnis.com, JAKARTA – X atau Twitter milik Elon Musk akhirnya mematuhi undang-undang yang diajukan pemerintah Brasil.

Setelah kurang lebih satu bulan dikurung, X akhirnya turun dan bekerja kembali di Brazil.

Dalam laporan TechCrunch pada Sabtu (28/9), Mahkamah Agung Brasil Alexandre de Moraes menyebut sistem sosial Elon Musk bisa “segera kembali bekerja” jika ia membayar satu juta 1,9 dolar AS atau sekitar Rp 28 miliar.

Denda ini merupakan tambahan dari denda sebesar 3,4 juta dollar AS (Rp 12,4 miliar) yang sudah dikenakan kepada X. Selain larangan tersebut, X sebelumnya juga didenda sebesar Rp 51 miliar.

Elon Musk kemudian mulai membalikkan sistem tersebut, dengan mengatakan bahwa dia setuju untuk melarang akun pejabat terpilih, yang dia anggap sebagai ancaman terhadap demokrasi.

“Kami memahami dan menghormati kedaulatan negara tempat kami bekerja dan menekankan bahwa memberikan layanan kepada konsumen di Brasil sangat penting untuk keberhasilan demokrasi,” demikian laporan Global Government Affairs X yang ditulis dan diunggah Kamis (26/9).

Hakim Moraes kemudian mengatakan bahwa pengadilan dapat menggunakan dana yang dibekukan dari rekening X di Starlink untuk membayar utangnya.

Lihat berita dan cerita lainnya di Google Berita dan Channel WA