Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh serta berbagai serikat pekerja lainnya memenuhi Patung Kuda, Jakarta, menuntut kenaikan upah minimum atau UMP 2025 dan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja. .

Meski diguyur hujan, para serikat buruh yang mengenakan kaos hitam merah tetap melanjutkan perjalanan menuju Bangsal Patung Kuda, Jakarta. Namun tak lama kemudian, hujan berhenti.

Berdasarkan survei Bisnis, bendera KSPI dan Partai Buruh mewarnai kawasan Gambar Kuda. Para buruh juga membawa spanduk berisi tuntutan mereka selama demonstrasi.

Para pekerja terlihat memegang spanduk bertuliskan omnibus UU Cipta Kerja, terutama kelompok buruh dan perlindungan petani. Buruh juga mendesak pemerintah untuk segera menaikkan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025.

“Saat ini KSPI dan kelompok buruh menuntut kenaikan upah. Saya berharap di bawah kepemimpinan presiden baru, Prabowo Subianto, kenaikan gaji sebesar 8-10% bisa tercapai, ujarnya dalam pidato pembukaan.

Dalam pidatonya, para buruh setuju untuk mengikuti mogok nasional pada November 2024.

Bahkan, hingga akhir Oktober ini kita masih akan melakukan aksi protes di kantor bupati, ujarnya.

Para buruh juga mengatakan, “Hidup buruh, panjang umur buruh, bangsa Indonesia sejahtera” di samping bagian Gambar Kuda.

Sebelumnya tercatat rombongan operator baru tiba di kawasan sekitar Monas pada pukul 09.37 WIB.

Selang beberapa menit, jalan dari Patung Kuda tepat di depan gedung Indosat ditutup dan berbelok ke arah Balai Kota. Rombongan selanjutnya juga memasuki kawasan sekitar Monas.

Barisan polisi terlihat mendekati garis di Bundaran Monas dan Patung Kuda.

KSPI dan Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan buruh mendesak pemerintah segera menaikkan upah minimum sebesar 8-10 persen pada tahun 2025.

Kenaikan tersebut sangat wajar mengingat dalam lima tahun terakhir para pekerja hampir tidak menerima kenaikan upah yang signifikan, kata Iqbal dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis, Kamis (24/10/2024).

Pasalnya, jelas Iqbal, selama dua tahun terakhir, pekerja mendapat kenaikan upah sebesar 1,58 persen. Angka tersebut berada di bawah angka inflasi sebesar 2,8%. Artinya pekerja merugi hingga 1,3% per bulan, ujarnya.

Selain menuntut kenaikan upah, aksi protes juga menyerukan pencabutan UU Omnibus Cipta Kerja, khususnya di bidang ketenagakerjaan dan perlindungan petani.

Menurut Iqbal, Omnibus Act sangat berbahaya bagi buruh dan petani karena memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk menerapkan kebijakan yang merugikan buruh, antara lain fleksibilitas kerja yang lebih besar dan perlindungan kesejahteraan yang lebih rendah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA