Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengumumkan gelombang protes buruh besar-besaran akan terjadi di seluruh Indonesia mulai 24 Oktober 2024 hingga 31 Oktober 2024.
Ketua KSPI Saeed Iqbal mengatakan, aksi buruh tersebut merupakan bagian dari tuntutan kenaikan upah minimum atau UMP 2025 dari 8% menjadi 10%.
“Hanya ada dua hal yang perlu dilakukan, yaitu kenaikan upah minimum pada tahun 2025 dari 8% menjadi 10%,” ujarnya dalam jumpa pers, Jumat (18 Oktober 2024).
Dalam keterangannya, Said Iqbal mengatakan, dalam menaikkan upah minimum, pemerintah diminta tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang upah minimum.
Pasalnya, jelas Iqbal, PP yang merupakan bagian dari UU Ketenagakerjaan tersebut saat ini sedang dalam sengketa hukum yang masih dalam tahap uji materi atau uji coba produk. Jadi secara hukum PP tidak bisa digunakan.
Kemudian tuntutan dari kedua aksi tersebut adalah mendukung pencabutan omnibus law cipta kerja.
“Mencabut UU Ketenagakerjaan, minimal UU Ketenagakerjaan dan non-pertanian yang saat ini sedang diputuskan oleh hakim Mahkamah Konstitusi. “Karena sudah sampai pada tahap putusan hakim, maka kami mohon agar uji materiil tersebut segera ditarik kembali untuk diuji oleh Mahkamah Konstitusi, dan ini adalah dua pertanyaan yang akan diajukan dalam rangka tindakan ekstensif tersebut.” katanya.
Di sisi lain, disebutkan bahwa 6 serikat pekerja yang mewakili hampir 90% pekerja Indonesia akan ikut serta dalam protes tersebut. Di sana, dia mengaku telah mendapat kesepakatan dari 350 kabupaten dan kota yang bekerja di Indonesia.
Ratusan ribu buruh di seluruh Indonesia berkumpul di jalan pada 24 Oktober hingga 31 Oktober 2024 di 38 provinsi dan lebih dari 350 kabupaten/kota, tutupnya.
Sekadar informasi, pengumuman kenaikan UMP tahun 2025 akan dilakukan pada 21 November 2024.
Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan siklus pembahasan upah minimum berlangsung setiap bulan Oktober hingga November tahun ini. Pemerintah kini akan menetapkan upah minimum pada tahun 2025.
Susi menegaskan pemerintah akan terus melakukan audit sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Perhitungan mengacu pada PP 51/2023 berarti akan ada kenaikan upah minimum pada tahun 2025, namun belum dapat dipastikan seberapa besarnya. Jelas pemerintah menginginkan upah minimum ditetapkan pada tahun 2025 tanpa menimbulkan keresahan.
“Kami memahami aturannya ada, PP, semuanya, tapi faktanya kami memahami kebutuhan para pekerja, buruh, maka kami akan mencari jalan keluarnya, dari segi aturan dan kewenangannya masih bisa kami ikuti, tapi tetap pada Di sisi lain, kebutuhan riilnya bisa kita perkirakan besarannya kenaikan, kata Susi dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (2 Oktober 2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan Channel WA