Bisnis.com, MEDAN – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan telah menyita 23 sepeda terlacak dari PT RI, wajib pajak (WP) di Medan yang mengincar Rp 150 juta.

Kepala Kanwil Direktur Pajak Sumut Arridel Mindra mengatakan, penyitaan barang tersebut dilakukan setelah beberapa kali penagihan yang dilakukan timnya tidak dihiraukan dari WP.

Kata Arridel dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2024).

Penyitaan 23 unit sepeda milik PT RI dilakukan Bailifu Dana Pelayanan Publik Negara (JSPN).

Kelompok ini menyita sejumlah kendaraan milik aset PT RI di sebuah gudang di Kawasan Industri Medan (KIM), Tanjung Morawa, Deli Serdang.

Asuransi tersebut dipandang sebagai upaya menagih utang pajak para wajib pajak yang disebut-sebut terlibat dalam bisnis ini. Total utang Wajib Pajak diketahui sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupee).

Terkait aset yang disita, Arridel menjelaskan, aset tersebut akan dijual sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku jika PT RI tidak segera membayar utang pajaknya.

Uang hasil lelang, kata Arridel, selanjutnya akan digunakan untuk membayar pajak yang belum dibayar.

“Kami memberikan waktu kepada PT RI untuk membayar utangnya sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan proses lelang,” tambahnya.

Arridel berharap keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi wajib pajak yang tidak patuh; serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya membayar pajak di negara ini.

“Kami tetap berkomitmen menjaga kepatuhan perpajakan secara adil dan legal,” tambah Arridel.

Lihat berita dan pembaruan lainnya di Google Berita dan Saluran WA