Bisnis.com, JAKARTA – Survei Badan Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2023 menunjukkan persaingan di pasar perusahaan asuransi umum menjadi tantangan utama penghambat pertumbuhan sektor lembaga penjaminan dalam pemberian kredit atau penjaminan keuangan. . Bidang usaha. 

Situasi ini diperkirakan akan menjadi permasalahan terbesar industri asuransi dalam 5 tahun ke depan.

Merujuk pada Roadmap OJK 2024-2028 tentang Pengembangan dan Penguatan Dokumen Industri Penjaminan Indonesia, nilai premi asuransi kredit dan asuransi obligasi pasti mencapai Rp 30,76 triliun pada tahun 2023, sedangkan iuran jasa penjaminan (IJP) bagi perusahaan penjaminan akan mencapai Rp 30,76 triliun. mencapai Rp 30.000 triliun pada tahun 2023 mencapai Rp 76 triliun. jadilah saja. Naik menjadi Rp7,92 triliun.

“Hal ini menunjukkan premi asuransi kredit lebih tinggi 3,88 kali lipat dibandingkan IJP perusahaan penjaminan,” demikian bunyi dokumen roadmap yang dikutip Senin (16/9/2024).

Kecilnya nilai IJP dibandingkan nilai asuransi kredit dan asuransi obligasi menjadi tren sejak tahun 2020. Pada tahun 2020, nilai asuransi kredit dan asuransi obligasi sebesar Rp23,71 triliun, dibandingkan IJP hanya Rp3,30 triliun.

Kemudian pada 2021 nilainya menjadi Rp17,41 triliun dibandingkan Rp5,60 triliun. Kemudian pada 2022 masing-masing bernilai Rp18,02 triliun berbanding Rp6,99 triliun.

OJK menjelaskan, dari sekian banyak usaha penjaminan yang dapat dilakukan oleh lembaga penjaminan, beberapa kegiatan usaha tersebut juga dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi umum. Dengan kata lain, kegiatan komersial perusahaan asuransi tumpang tindih dengan kegiatan asuransi umum. 

Sekadar informasi, sejak terbitnya UU Penjaminan, perusahaan asuransi umum dinilai tidak bisa menjamin pasar atau produknya. Namun berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2020, perusahaan asuransi sudah bisa melakukan kegiatan asuransi dan asuransi. 

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Umum juga memberikan peluang bagi perusahaan asuransi untuk bertindak. Landasan hukum bidang usaha penjaminan/penjaminan pasar asuransi umum masih kokoh dengan UU P2SK Jo. POJK No. 20 Agustus 2023.

OJK menilai tumpang tindih antara industri asuransi dan pasar asuransi umum menjadi salah satu tantangan pertumbuhan industri asuransi di Indonesia. Laju pertumbuhan sektor penjaminan dapat dilihat dari rasio outstanding penjaminan terhadap PDB Indonesia.

“Meski sudah direkomendasikan pemerintah sejak tahun 1970, namun peran sistem penjaminan kredit masih belum tepat mengingat rasio outstanding penjaminan terhadap PDB pada tahun 2023 hanya 2,6%. Ia menulis persentasenya lebih tinggi yaitu sebesar 0,1.

Oleh karena itu, dalam peta jalan ini, OJK bertujuan untuk mengembalikan kemurnian yang melekat pada sektor penjaminan dan sektor asuransi. 

Hal ini dilakukan dengan menekankan bahwa penjaminan akan dilaksanakan oleh perusahaan penjaminan; Oleh karena itu, perusahaan non penjaminan seperti perusahaan asuransi umum perlu membentuk unit usaha penjaminan (UUP), mendirikan cabang penjaminan, hingga menjalankan usaha penjaminan. , atau. Mengalihkan portofolio bisnis agunan kepada perusahaan agunan.

Selain itu, OJK akan mengidentifikasi bahwa sektor penjaminan fokus pada penjaminan yang diberikan kepada peminjam, baik perorangan maupun badan usaha, yang bukan bank namun memungkinkan.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel