Bisnis.com, JAKARTA— Perusahaan Asuransi Umum PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. atau Tugu osiguranje optimistis bisa memenuhi tenggat waktu pemisahan atau pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS).

Direktorat Jasa Keuangan (OJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi mewajibkan pemisahan unit Syariah paling lambat tanggal 31 Desember 2026. 

Direktur Utama Tugu Insurance Tatang Nurhidayat mengatakan sesuai POJK Nomor 11 Tahun 2023, Tugu Insurance telah memenuhi kewajibannya dengan menyampaikan perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Usaha Syariah (RKPUS) kepada OJK pada Desember 2023. 

“Tugu osiguranje melanjutkan persiapan beberapa tahapan lagi untuk memisahkan unit syariah. Seluruh tahapan tersebut rencananya akan selesai sebelum batas waktu yang ditentukan dalam peraturan, kata Tatang kepada Bisnis, Minggu (14/7/2024). 

Sesuai dengan usulan RKPUS, Tugu osiguranje berkomitmen untuk melanjutkan bisnis syariah dengan melakukan demerger sesuai dengan rencananya.  Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui pendirian perusahaan syariah baru atau mekanisme lain yang diikuti dengan pengalihan portofolio syariah kepada perusahaan tersebut.

Tatang mengatakan, kondisi UUS Tugu Insurance saat ini menunjukkan pertumbuhan positif, baik dari sisi premi bruto, surplus dana tabarru, dan pendapatan dana perusahaan.

Pada periode Mei 2024, premi Tugu Insurance untuk UUS mengalami kenaikan signifikan. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, dilaporkan terjadi pertumbuhan lebih dari 100%.

Pada tahun 2024, Tugu osiguranje optimis bisnis unit syariah akan tumbuh dan sejalan dengan tujuan perusahaan.  Tentunya perusahaan tetap perlu mengoptimalkan potensi pasar dan memanfaatkan peluang dengan baik.

“Dengan pencapaian ini, Tugu Insurance akan siap memenuhi kebutuhan minimum ekuitas perusahaan asuransi syariah pada tahun 2026, dan spin-off UUS dapat terealisasi sesuai dengan rencana perusahaan,” tegas Tatang.  30 perusahaan asuransi siap melakukan spin off 

Diberitakan sebelumnya, Direktur Eksekutif Pengawasan Penjaminan, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomijono mengatakan, sudah ada 30 perusahaan yang akan melakukan spin off unit syariah melalui pembentukan perusahaan baru. 

Berdasarkan RKPUS [Rencana Kerja Unbundling Syariah], dari 30 perusahaan, ada dua perusahaan yang akan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada tahun 2024, kata Ogi dalam tanggapan tertulisnya, dikutip Kamis (7/11/2024 d). . 

Dari kedua perusahaan tersebut, Ogi mengatakan satu perusahaan telah mengajukan permohonan izin baru untuk menyelenggarakan kegiatan asuransi syariah ke OJK.

Perusahaan menargetkan menyelesaikan spin-off pada akhir tahun ini. Namun Augie tidak menyebutkan detail mengenai perusahaan tersebut. 

Sedangkan perusahaan kedua akan mengajukan izin usaha pada Desember 2024. Oleh karena itu, lanjut Ogi, proses pemisahan baru selesai pada 2025. Perusahaan asuransi juga bisa memisahkan diri dengan mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah lain. Augie mengatakan, ada 11 perusahaan yang memilih opsi tersebut. 

“Dari 11 perusahaan tersebut, terdapat satu perusahaan yang akan mengalihkan portofolionya pada akhir tahun 2023 dan tiga perusahaan yang akan mengalihkan portofolionya pada tahun 2024,” ujarnya. 

Ogi mengatakan salah satu perusahaan yang mulai melakukan pengalihan portofolio pada akhir tahun 2023 telah menyelesaikan pengalihan portofolionya dan OJK sedang melakukan analisis untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. 

Sedangkan tiga perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio pada tahun 2024 akan melakukan pengalihan portofolio pada semester II/2024. Kedua perusahaan tersebut akan memulai pengalihan portofolionya pada kuartal III tahun 2024. Sedangkan satu perusahaan lagi akan melakukan perubahan portofolio pada kuartal IV tahun 2024. Tn.

“Sesuai RKPUS, untuk ketiga perusahaan yang akan melakukan pengalihan portofolio Unit Syariah pada Semester II/2024, rencananya pengalihan portofolio akan selesai pada Semester 1/2025,” kata Ogi. 

Ogi menjelaskan, dalam pengalihan portofolio, selain pengalihan kewajiban perseroan, juga terjadi pengalihan aset kepada perusahaan penerima pengalihan portofolio.

Ia melihat potensi kesulitan mencari perusahaan bisa timbul jika tidak ada perusahaan yang memiliki produk serupa dengan produk transfer tersebut. 

Untuk mengatasinya, OJK juga telah berkomunikasi dengan perusahaan yang akan melakukan spin-off dengan mengalihkan portofolionya ke perusahaan asuransi syariah lain untuk memastikan dapat menyelesaikan spin-off sesuai tenggat waktu. 

“Apabila perseroan pada akhirnya tidak dapat menyelesaikan pemisahan dalam batas waktu yang ditentukan, maka berdasarkan POJK 11 Tahun 2023, OJK akan mencabut izin unit syariah dari perseroan dan perseroan yang bersangkutan wajib memenuhi seluruh kewajibannya kepada tertanggung. “Penyelesaian tanggung jawab tersebut tentunya harus dengan persetujuan tertanggung dan tidak boleh mengurangi hak-hak tertanggung,” ujarnya.

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel