Bisnis.com, JAKARTA – PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. (TUGU) atau TUGU Insurance menilai diperlukan regulasi khusus mengenai asuransi e-car untuk mendukung tumbuhnya industri mobil ramah lingkungan jenis ini.

Hal ini dilaporkan oleh General Manager Perusahaan Asuransi Nutrisi Tugu Tatang. Menurutnya, regulasi yang jelas dan komprehensif dapat mendorong masyarakat beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.

“Kami berharap dalam mengembangkan kebijakan ini perlu dilakukan penelitian terhadap perusahaan-perusahaan yang memberikan gagasan dari sudut pandang wirausaha. Tatang mengatakan kepada Bisnis.com, Senin (11/11/2024) “Dengan demikian, kami dapat mengembangkan produk yang kompetitif sesuai regulasi dan memberikan perlindungan terbaik kepada pelanggan.” 

Saat ini Tugu Insurance aktif mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK). Namun ke depan, jika ada kebijakan khusus untuk produk asuransi e-car, perseroan siap mematuhi aturan baru tersebut dan mengoptimalkan layanannya untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan kendaraan listrik di Indonesia pada Januari hingga Agustus 2024 mencapai 23.045 unit. Jumlah tersebut meningkat signifikan secara year-on-year (year-on-year) sebesar 177,32% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Peningkatan tersebut disebabkan oleh semakin banyaknya pemain baru yang memasuki pasar mobil listrik Indonesia, serta program insentif pemerintah yang membuat harga mobil listrik semakin terjangkau.

Seiring dengan pertumbuhan penjualan kendaraan listrik, Tugu Insurance melihat peluang besar untuk memperluas produk asuransi kendaraan listriknya.

“Kami ingin mengoptimalkan kemungkinan penjualan produk asuransi kami dengan peningkatan penjualan kendaraan elektronik. “Selain itu, inisiatif ini juga menunjukkan bahwa kami mendukung pengembangan industri hijau Indonesia,” tambah Tatang.

Tugu Insurance akan terus berupaya memperkaya portofolio produk dan meningkatkan layanan khusus kendaraan listrik. Tatang mengatakan, optimalisasi kerja sama dengan mitra bisnis yang sudah ada dan menjalin kemitraan baru menjadi fokus utama perseroan untuk mendukung pertumbuhan premi asuransi e-car.

“Selain lokasi kendaraan listrik, kami juga melihat peluang untuk memastikan bahwa infrastruktur tambahan seperti stasiun pengisian daya dan stasiun pengisian daya terlindungi. “Ini bagian dari upaya kami untuk mendukung pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik secara keseluruhan,” ujarnya.

Kantor Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya mengungkapkan, regulasi asuransi kendaraan listrik kini tengah dikaji. Meski beberapa perusahaan asuransi telah menerbitkan produk asuransi kendaraan listrik, namun penetapan tarif asuransi kendaraan listrik tetap mengacu pada Surat Edaran OJK (SEOJK) 6/2017 yang juga memuat tarif asuransi kendaraan konvensional.

“Saat ini regulasi tarif asuransi kendaraan bermotor masih mengacu pada SEOJK 6/2017 tentang penetapan tarif premi atau iuran pada bidang usaha asuransi properti dan kendaraan bermotor. Dalam tanggapan tertulisnya, Senin (11/04), Direktur Jenderal Perasuransian, Penjaminan, dan Pengawasan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiono mengatakan, “Termasuk beberapa perusahaan asuransi yang menerbitkan produk asuransi mobil elektronik yang semuanya masih mengacu pada tarif tersebut. . / 2024). 

Ogi menambahkan, OJK bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan kajian mendalam mengenai regulasi khusus asuransi mobil elektronik, khususnya masalah tarif. Menurut dia, proses tersebut tidak bisa dilakukan dengan cepat karena aturan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek yang dapat merangsang minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.

“Regulasi juga harus sejalan dengan semangat peningkatan minat masyarakat terhadap kepemilikan kendaraan listrik. “Ini bagian dari upaya penurunan emisi kendaraan,” kata Ogi. 

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel