Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) memantau gerak-gerik pemegang rekening di masing-masing bank untuk meniadakan perjudian online. Pengelolaan rekening ini juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, pemantauan dilakukan oleh situs cekrekening.id dan pusat anti-fraud regulator.
Ia menjelaskan, proses ini dilakukan sekaligus mengedukasi masyarakat digital untuk mengelola akun unggulan dan mengamankan akun.
“Kami ingin mengingatkan, dengan kemitraan yang kuat seperti ini, semua akun bisa terpantau. Tentu saja hal ini harus dilakukan jika ada tanda-tanda kejahatan ilegal, termasuk penjahat dan pengguna judi online,” kata Meutya dalam Perjudian. konferensi di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Dengan begitu, jelas Meutya, rekening bank pengguna judi online bisa terpantau dan OJK sebagai regulator keuangan bisa ditutup. “Kami pastikan Kementerian Komunikasi dan Teknologi mengirimkan informasinya [ke OJK],” tambahnya.
Meutya menambahkan, pemantauan dan pemblokiran rekening bank merupakan bentuk pemberitahuan Komdigi dan OJK kepada masyarakat untuk tidak login dan memainkan permainan judi online. Artinya, cekrekening.id dan sistem anti-fraud OJK akan terhubung.
Nah, antara cekrekening.id dan Anti Scam dari OJK, kita buka API-nya, namanya teknologinya, supaya sistemnya terhubung, ”ujarnya.
Dalam acara yang sama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan regulator telah menyelesaikan anti-fraud center, yaitu pusat transaksi ilegal yang menggunakan bank, mata uang, sistem pembayaran, dan marketplace.
Mahendra menjelaskan, pusat anti-fraud harus menangani praktik tidak etis dan praktik lembaga keuangan yang menipu masyarakat guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.
“Ini merupakan usulan untuk membangun kapasitas baru yang diharapkan dapat meningkatkan integritas sektor keuangan,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel