Bisnis.com, Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. BMRI (BMRI) akhir tahun lalu meluncurkan fitur “beli sekarang, bayar nanti” atau “bayar nanti” di platform digitalnya Livin’ by Mandiri. Transaksi menggunakan Paylater juga berkembang pesat.

Timothy Utama, Direktur Teknologi Informasi Bank Mandiri, mengatakan Bank Mandiri bukanlah bank pertama yang meluncurkan fitur back-end pada platform digitalnya. Namun fitur ini menjadi salah satu poin utama dalam pengembangan layanan Bank Mandiri.

Menurutnya, Livin’ Paylater memberikan nilai tambah pada berbagai produk dan layanan keuangan Bank Mandiri yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan, terutama bagi nasabah yang cerdas.

Transaksi yang menggunakan fitur backend di Livin’ berkembang pesat, dengan volume transaksi meningkat sebesar 50%. Tahun ini, ada beberapa peningkatan lain pada fitur terakhir.

“Kami sedang mengembangkan produk layanan dan tahun ini paylater dapat digunakan sebagai sumber pembayaran pembayaran QRIS,” kata Timothy saat memberikan sambutan pada Hasil Bank Mandiri, Selasa (30 April 2024).

Dengan cara ini, pengguna fungsi terakhir tidak hanya dapat memanfaatkan layanan e-commerce atau pedagang online, tetapi juga layanan pedagang offline.

“Paylater juga akan fokus menjaga kualitas kredit. Dengan Livin’ Paylater, kita bisa mengurangi analisa risiko,” kata Timothy.

Kedepannya, Bank Mandiri akan menekankan konsep 3T dalam mengembangkan fungsi selanjutnya yaitu tercepat, terlengkap dan termurah.

Sebelum Bank Mandiri, ada PT Central Asia Bank Tbk. BBCA (BBCA) sebelumnya meluncurkan produk Paylaternya, Paylater BCA, di mobile banking pada September 2023. dalam proses.

PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. (BBTN), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) dan PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) juga berencana mengembangkan fungsi terakhir pada tahun ini.

Dian Ediana Rae, Direktur Utama Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan OJK mendorong perbankan untuk melakukan ekspansi ke bidang bisnis keuangan sebagai bagian dari upaya bank dalam memberikan penyaluran kredit konsumsi yang semakin bermanfaat bagi masyarakat luas dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Dalam tanggapan tertulisnya pada awal tahun ini (1 November 2024), Dekan mengatakan: “Usaha pembayaran yang dilakukan oleh bank pada umumnya merupakan kegiatan penyaluran kredit sehingga diatur dalam POJK [Peraturan OJK]..”

Selain itu, pengembangan bisnis pembayaran pascapenilaian OJK akan membantu memenuhi beragam kebutuhan masyarakat menengah dan bawah. Padahal, kemungkinan tersebut bukan hanya konsumen saja, tapi juga produsen.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel