Bisnis.com, JAKARTA – Jumlah bank gagal yang dicabut izin usahanya di Indonesia kembali meningkat. Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Lihat kronologinya! 

Pembatalan izin usaha BPR Sumber Artha Waru Agung mengacu pada keputusan anggota Dewan Komisioner OJK tanggal 24 Juli 2024 dengan nomor KEP-57/D.03/2024. Atas pembatalan izin usaha bank yang beralamat Jalan Raya Wadung Asri Nomor 70A, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari kegiatan pengawasan yang dilakukan OJK.

“Untuk terus mendukung dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK, Rabu (24/7/2024).

OJK sebelumnya telah menetapkan bank tersebut sebagai bank dalam restrukturisasi mulai 21 Desember 2023. Penyebabnya, rasio kecukupan modal bank lebih rendah dari ketentuan yakni negatif 17,54% atau tidak sehat.

Selanjutnya pada 9 Juli 2024, OJK memutuskan untuk menetapkan BPR Sumber Artha Waru Agung sebagai bank yang berstatus bank pengawasan. Setelah upaya menyelamatkan bank tersebut, bank tersebut gagal dan izinnya dicabut.

Lembaga Penjamin Simpanan (DIC) selanjutnya akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. 

“OJK mengimbau nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung tetap tenang karena LPS menjamin dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis OJK.  14 bank bangkrut 

Dengan bangkrutnya BPR Sumber Artha Waru Agung, jumlah bank gagal di Indonesia tahun ini semakin bertambah. Pada tahun 2024, terdapat 14 bank yang dicabut izin usahanya oleh OJK yang bangkrut. Semua bank gagal adalah BPR. 

Jumlah kegagalan bank pada tahun ini meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu. Pada tahun 2023, hanya ada empat bank yang bangkrut di Indonesia.

Sementara di Indonesia, rata-rata tujuh hingga delapan bank bangkrut setiap tahunnya. Jika ada bank yang ditarik kembali sejak 2005, total ada 136 bank yang bangkrut di Tanah Air. Hampir seluruh bank gagal adalah BPR.

Akibat bertambahnya jumlah bank gagal yang semuanya BPR, OJK baru-baru ini mengambil tindakan. OJK menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Bank Ekonomi Rakyat dan Bank Ekonomi Rakyat Syariah. POJK baru ini berlaku efektif sejak diundangkan pada 1 Juli 2024.

Secara umum POJK baru ini mengatur kewajiban BPR dan BPRS untuk menerapkan tata kelola yang baik dalam menjalankan usaha di seluruh tingkatan atau tingkat organisasi.

Ada pula ketentuan bahwa BPR dan BPRS harus menerapkan strategi anti-fraud secara efektif. Ruang lingkup Strategi Anti Fraud adalah pencegahan, deteksi, investigasi, pelaporan dan sanksi, serta pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut yang dipimpin oleh POJK atas penerapan strategi anti Fraud yang berkaitan dengan BPR dan BPRS.

Direktur Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Diana Ediana Re mengatakan aturan tersebut dikeluarkan karena berdasarkan hasil pengawasan OJK, kegagalan penerapan tata kelola yang baik di BPR dan BPRS kerap menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebangkrutan. .

POJK juga diterbitkan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BPR atau BPRS.

“Ketentuan ini penting untuk menjawab berbagai tantangan dalam dan luar negeri yang semakin kompleks,” kata Diana dalam keterangan tertulis sebelumnya (16/7/2024).

Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel