Bisnis, JAKARTA— Penurunan daya beli masyarakat berpotensi terjadi pada tahun depan seiring dengan sejumlah pajak atas dana masyarakat, termasuk kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai Januari 2025. Setidaknya ada 10 pajak masyarakat yang mulai berlaku tahun depan dan berpotensi membatasi daya beli. Akibatnya harga barang naik dan konsumsi masyarakat melemah. Berita kemungkinan turunnya daya beli merupakan satu dari lima berita pilihan redaksi Bisnisindonesia.id. Simak ulasan singkat 5 Berita Teratas Bisnisindonesia.id di bawah ini. Waspadai penurunan daya beli masyarakat ketika ‘biaya’ meningkat 10 ‘biaya’ tambahan akan ditanggung masyarakat yaitu tarif PPN 12%, Perumahan Rakyat. Tabungan (Tapera), BPJS Kesehatan, Uang Kuliah Mahasiswa Tunggal (UKT), dan Bea Cukai ditargetkan naik pada tahun depan. Pemerintah juga membahas pengenaan kewajiban pihak ketiga (TPL) untuk asuransi wajib mobil, pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), subsidi kereta listrik (KRL) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). ), pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM) 2025, subsidi pupuk terbatas, dan dana pensiun wajib.
Rangkaian kebijakan tersebut menimbulkan kekhawatiran di kalangan pengusaha terhadap penurunan daya beli pada tahun 2025. Bagaimana reaksi pelaku usaha terhadap potensi risiko terhadap daya beli dan kinerja perekonomian pada tahun depan? Simak berita selengkapnya di Bisnisindonesia.id.
Waspadai Pedang Bermata Dua Kenaikan PPN Tak hanya akan menurunkan daya beli, rencana kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai tahun 2025 bisa menjadi pedang bermata dua karena bisa memberikan efek domino negatif terhadap perekonomian. . perekonomian nasional. Penurunan daya beli masyarakat akan berdampak lebih besar pada lesunya kinerja manufaktur dan memicu gelombang PHK di dalam negeri. Melansir data Bisnis, gelombang PHK hingga 18 November 2024 ini berdampak pada 64.751 pekerja di Indonesia. Angka tersebut merupakan data terakhir pada pukul 08.45 WIB dari Kementerian Ketenagakerjaan (Sementara Kemnaker, wilayah penyumbang). PHK tertinggi terjadi di DKI Jakarta dengan jumlah pekerja terdaftar sebanyak 14.501 orang. Wilayah ini menyumbang 22,4% dari 64.751 pegawai yang terkena PHK. Setelah Jawa Tengah dengan 12.492 pekerja yang di-PHK dan 10.992 pekerja di Banten yang di-PHK. Apa saja risiko yang mungkin terjadi di sektor ketenagakerjaan terkait kebijakan pemerintah yang memungut pajak lebih tinggi tahun depan? Anda dapat menemukan artikel selengkapnya di tautan yang diberikan.
Peringatan DPR Menyusul masuknya pembentukan Bank Negara Danantara dari Badan Pengelola Investasi Energi Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang mencakup tiga bank BUMN, memicu teguran di DPR. BPI Danantara termasuk tujuh bank BUMN. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan tiga di antaranya berasal dari sektor perbankan. Ketujuh BUMN tersebut yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM), PT Mineral Industri Indonesia (Persero), PT Perusahaan Usaha Negara (Persero) dan PT Pertamina (Persero). Gabungan ketujuh BUMN ini memiliki aset sebesar Rp8.979,93 triliun dan Rp5.353,99 triliun atau 59,62% bank milik negara. BPI Danantara. Kekhawatiran tersebut menyangkut penyertaan aset negara dalam bentuk dana pihak ketiga (TDP). Selain itu, ada kemungkinan terjadinya kecurangan atau penipuan yang harus diantisipasi. Pandangan DPR terhadap BPI Danantara dan perkembangan terkini dapat dilihat di Bisnisindonesia.id.
Catatan Pakar Tambang Indonesia Soal Izin Tambang Bagi Ormas Langkah pemerintah yang memperbolehkan pemberian izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) batubara kembali dipertanyakan oleh Ikatan Ahli Tambang Indonesia yang saat ini memberikan izin pertambangan. IUPK terhadap Ormas Keagamaan masih melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan undang-undang no. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Perubahan UU Minerba) Boleh dikatakan, dalam aturan ini pemerintah hanya memberikan penawaran prioritas terhadap izin usaha pertambangan (IUP) pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). peraturan yang mencabut ketentuan tersebut. Hal lain yang patut menjadi perhatian pemerintah adalah persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAB) perusahaan pertambangan oleh Kementerian Pertambangan. Berita Energi dan Sumber Daya Mineral selengkapnya mengenai pendapat para pakar sektor pertambangan dapat Anda temukan pada link yang tersedia.
Langkah Pemerintah dalam Ketahanan Air: Kementerian Pekerjaan Umum akan fokus menggunakan anggaran infrastruktur sumber daya air untuk mendukung dan mencapai swasembada pangan Asta Cita. Sedangkan biaya infrastruktur meliputi pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi, optimalisasi bendungan dan bendungan. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo juga berkolaborasi dengan Kementerian Pertanian membentuk Satuan Tugas Bersama (Satgas) untuk mencapai swasembada pangan. Oleh karena itu, Kementerian Pekerjaan Umum akan menyiapkan air irigasi melalui pembangunan bendungan dan revitalisasi jaringan irigasi, sedangkan Kementerian Pertanian akan menyiapkan fasilitas produksi. Dengan demikian, program pembangunan bendungan terus berlanjut sehingga Indonesia memiliki 259 bendungan dari 187 bendungan yang dibangun. Apa dampak pembangunan bendungan di masa depan? Simak berita selengkapnya di Bisnisindonesia.id.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel