Bisnis.com, JAKARTA – Penambangan ilegal menjadi salah satu permasalahan penting yang saat ini sedang ditangani pemerintah. Selain itu, penambangan liar diyakini akan sangat mempengaruhi minat investor lokal dan global untuk berinvestasi di Indonesia.
Artikel bertajuk “Cara Cerah Berantas Penambangan Ilegal” menjadi salah satu berita pilihan redaksi BisnisIndonesia.id. Selain berita tersebut, redaksi BisnisIndonesia.id menghadirkan berita menarik lainnya.
Berikut acara utama di Bisnisindonesia.id, Kamis (14.11.2024):
1. Jalan yang jelas dalam pemberantasan penambangan liar
Permasalahan penambangan liar merupakan salah satu permasalahan penting yang saat ini sedang diupayakan segera diselesaikan oleh pemerintah. Selain itu, penambangan liar diyakini akan berdampak besar terhadap minat investor lokal dan global untuk berinvestasi di Indonesia.
Hal ini juga ditegaskan Bahlil Lahadalia saat dilantik menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Politisi Partai Golkar itu bahkan menyatakan tak segan membeberkan praktik penambangan liar yang telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat.
“Saya buka saja karena saya mantan pengusaha, jadi sedikit tahu soal itu [penambangan ilegal],” kata Bahlil menjawab pertanyaan anggota Komisi VII DPR RI Kementerian. rapat kerja Masalah ESDM bersama Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (26/08/2024).
Sekaligus, ia menegaskan, penyelesaian permasalahan penambangan liar memerlukan pemahaman kolektif semua pihak, mulai dari aparat, DPR RI, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Sehubungan dengan itu, Kementerian ESDM akan segera membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) untuk memberantas penambangan liar. Nantinya, Ditjen Gakkum bisa langsung mengambil tindakan hukum terhadap penambangan liar.
2. Mempersempit ruang defisit BPJS kesehatan
Kenaikan iuran diusulkan sebagai salah satu solusi untuk mengurangi defisit, di satu sisi solusi tersebut dipandang transparan. Ingat, solusi ideal adalah kombinasi upaya, bukan sekadar kenaikan biaya.
Perbaikan tata kelola, pemberantasan Fraud, dan optimalisasi segmen PPU merupakan langkah penting untuk meningkatkan pendapatan dan efisiensi BPJS Kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI Edi Vuryanto menilai kenaikan iuran merupakan isu sensitif sehingga keputusan kenaikan iuran harus diambil dengan hati-hati, terutama bagi peserta independen. Meski kenaikan iuran tidak bisa dihindari karena sudah diatur dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan terakhir terjadi pada tahun 2020. Jika ditentukan, kenaikan biaya harus dinilai setiap dua tahun.
“Saya kira hal-hal tersebut sudah jelas, namun kita harus hati-hati dengan pengumuman kenaikan komisi tersebut,” tambah Eddy.
Sebelum kenaikan iuran, Eddy menyarankan agar BPJS Kesehatan mempertimbangkan beberapa opsi. Misalnya, manajemen pengurangan risiko yang lebih baik. Mereka memilih anggota tetap (PPU), dimana 35% di antaranya benar-benar menjadi penerima manfaat yang dibayar (PBI). Jika ini benar, maka telah terjadi penipuan.
“Mulai sekarang kita bisa mendapat untung untuk mengurangi [potensi defisit] sebesar 20 triliun rupiah,” kata Eddy.
3. Mengkaji rencana audit ruang sosial dan publik pada proyek perumahan
Pemerintah berencana memeriksa pemenuhan kewajiban para pembangun dalam menyediakan fasilitas sosial dan rumah tangga (fasos fasum) bagi kawasan pemukiman.
Menurut Undang-Undang (ZU) Nomor 2011, Pasal 1, Pasal 3, tentang pembangunan dan permukiman perumahan, pengembang wajib menyediakan sarana pembangunan perumahan dan prasarana sebesar 40% dari total luas tanah pembangunan perumahan. .
Pengembang wajib mengalokasikan lahan untuk pembangunan fasilitas sosial dan umum guna menjamin penghidupan penghuninya. Beberapa perumahan yang perlu disediakan antara lain drainase, taman bermain, tempat ibadah, jalan penghubung, dan ruang hijau.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Ketua Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perumahan dan Cipta Karya serta Kementerian Dalam Negeri akan melakukan audit tata ruang milik pengembang. wilayah. perencanaan, menyediakan 40% fasilitas bangunan sosial dan umum.
Pihaknya tidak menampik, banyak pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya menyediakan 40% lahan perumahan bagi objek pembangunan sosial dan masyarakat. Untuk penjualan produk properti, diciptakanlah tanah yang seharusnya digunakan untuk pelayanan sosial dan rumah tangga.
“Saat saya ke Jateng lewat jalur darat, saya melihat banyak pemukiman yang berkembang pesat, namun banyak juga yang tidak memenuhi kewajiban sosial dan kesehatan,” ujarnya, Rabu (13/11/2024). ). ). .
4. Manajer bank besar mengeluhkan terbatasnya likuiditas
Pengurus beberapa bank besar yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI), PT Bank Central Asia Tbk. (BBCA) dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) mengeluhkan kondisi likuiditas yang ketat pasca Bank Indonesia memangkas suku bunga pada September 2024.
Direktur Utama Bank Mandiri Dharmawan Junaidi mengatakan pasar keuangan menghadapi anomali dimana kondisi likuiditas masih ketat di tengah penurunan suku bunga. Hal ini, kata Dharmawan, mengakibatkan biaya dana tetap tinggi karena Surat Berharga Rupiah Bank Indonesia (SRBI) terus menawarkan imbal hasil yang kuat.
Dengan demikian, pasar kini berpeluang tidak hanya menempatkan dana pada produk perbankan tradisional, namun juga menjanjikan imbal hasil tertinggi.
“Saat ini tren penurunan suku bunga tidak serta merta diikuti dengan reaksi pasar karena masyarakat melihat ada saluran dimana ekspektasi imbal hasil lebih tinggi, suku bunga turun, tapi secara keseluruhan CoF [cost of funds] perbankan semakin mahal,” ujarnya pada Rabu (13/11/2024) pada Rapat Dengar Pendapat DPR (RDP).
Misalnya, berdasarkan data lelang SRBI pada Jumat (11/08/2024), rata-rata tertimbang imbal hasil obligasi tenor 6 bulan adalah 6,78%. Kemudian pada 9 bulan – 6,85% dan pada 12 bulan – 7,04%.
Imbal hasil tersebut lebih tinggi dibandingkan kondisi setelah BI memangkas suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bp) pada 18 September 2024. Hasil lelang SRBI pada 20 September 2024 menunjukkan imbal hasil SRBI untuk tiga jatuh tempo masing-masing 6,72%, 6,79%, dan 6,9%.
5. Perluasan kemampuan asuransi dana negara mulai tahun depan
Mulai tahun depan, seluruh kendaraan dinas akan menjadi objek asuransi pada Konsorsium Penjaminan Barang Milik Negara (BMN) guna meningkatkan daya dukungnya.
Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Gerawan mengatakan, saat ini harta benda BMN yang dapat diasuransikan masih sebatas harta tak bergerak seperti bangunan.
“Tahun depan targetnya kendaraan roda empat dan roda dua, tapi mereka juga menginventarisasi asetnya dulu, karena banyak sekali di seluruh Indonesia, tentunya juga berlaku pada anggaran APBN,” kata Budi. di Bisnis, Rabu (13/11/2024).
Menurut dia, saat ini konsorsium asuransi sedang menunggu keputusan dari pemerintah. Jika rencana bisa diperluas asuransi BMN untuk mobil perusahaan pada tahun depan. Aturan asuransi BMN berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Penjaminan Barang Milik Negara.
Kemudian aturan turunannya berupa Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 118/2019 jo KMK 265/2020 tentang perubahan KMK 118/2019 tentang tahapan penyelenggaraan penjaminan BMN di lingkungan Kementerian Lembaga. Kriteria BMN yang dapat dijadikan subjek asuransi selama ini hanya berlaku pada gedung perkantoran, pendidikan, dan rumah sakit.
Jika fasilitas asuransi BMN diperluas, Budi yakin hal itu akan berdampak positif bagi perusahaan asuransi dan reasuransi yang tergabung dalam konsorsium asuransi BMN, sehingga bisa meningkatkan pangsa pasarnya.
“Kami asosiasi selalu berkontribusi dalam hal ini. “Selanjutnya, ketika pemerintah menghadapi tantangan, semua orang harus terlibat dalam ekosistem tantangan tersebut, baik swasta [asuransi] maupun perusahaan publik,” ujarnya.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA