Bisnis.com, Jakarta – Keputusan resmi pemerintah yang memberikan lampu hijau kepada organisasi masyarakat keagamaan (Ormas) untuk memiliki dan mengelola wilayah pertambangan batu bara masih menimbulkan tanda tanya besar, terutama terkait regulasi hukum, teknis/operasional, dan kemampuan finansial . Dari asosiasi kolektif ini.
Apalagi, persoalan izin pertambangan bukan hanya soal pemanfaatan sumber daya yang digali, tapi juga soal pendapatan negara dan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang mendasarinya.
Wajar jika kebijakan “bagi hasil kue tambang” pemerintah terhadap kelompok agama menimbulkan kegaduhan. Sebab ada aturan yang bisa dilanggar, salah satunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Ulasan praktik menyedihkan kelompok agama “bagi-bagi kue tambang” ini, selain berbagai berita ekonomi dan bisnis, dikemas secara detail dan analitis disajikan dari meja redaksi Bisnisindonesia.id yang dipilih oleh Bisnisindonesia.id salah satu hal.
Berikut rangkuman 5 berita teratas Bisnisindonesia.id pilihan redaksi kami pada Selasa (6 April 2024).
Tepera dianggap bertanggung jawab atas kegagalan pemerintah mengendalikan harga tanah.
Dengan ditolaknya tabungan Tabungan Wajib Perumahan Rakyat (TAPERA), pemerintah jelas bertekad untuk melaksanakan program ini.
Salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi backlog tersebut adalah Program Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA). Pemerintah mewajibkan seluruh pekerja di Indonesia yang berpenghasilan lebih dari upah minimum untuk mengikuti program Tepera. Hal ini untuk mendukung kepemilikan rumah bagi pekerja yang termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ketentuan Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Sosial tanggal 20 Mei 2024. Aturan ini berasal dari Undang-Undang Kehumasan Nomor 4 Tahun 2024. penghematan perumahan.
Sedangkan jumlah simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah peserta pegawai dan penghasilan pekerja mandiri. Bagi peserta pekerja swasta (Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA)), jumlah tabungan akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Distribusi “kue tambang” yang meriah kepada organisasi keagamaan
Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 dengan jelas menjelaskan mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Artinya, penyediaan wilayah pertambangan disebut diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). ).
Jika BUMN tidak berminat, penawaran selanjutnya akan diberikan kepada swasta yang juga harus melalui proses lelang. Artinya, pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak bisa sekaligus karena ada aturan hukumnya dan prosesnya dilakukan secara transparan dan sesuai prinsip keadilan melalui proses lelang.
Selain UU Minerva tersebut, Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Nomor 4 Tahun 2009 juga mengatur tentang dana jaminan pascatambang berupa jaminan pemulihan dan kewajiban pembentukan dana jaminan pascatambang.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, ditandatangani pada Kamis (30/5). telah datang. /2024), memperbolehkan kelompok agama untuk memiliki dan mengoperasikan wilayah pertambangan.
Strategi sewa bersaing saat penjualan mobil baru merosot
Pembiayaan mobil baru masih menjadi porsi terbesar dari total pembiayaan di industri sewa guna usaha. Di sisi lain, penjualan mobil baru sedang menurun, sehingga sewa menjadi isu utama untuk mempertahankan pertumbuhan yang stabil.
Perusahaan keuangan seperti PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk juga merasakan dampak anjloknya penjualan. (ADMF) atau Adira Finance melaporkan penyaluran kredit pada segmen mobil baru akan turun 8% YoY (YoY/YoY) menjadi Rp 3,8 triliun pada April 2024.
Sylvanus Ghani, Chief Financial Officer Adira Finance, mengatakan penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan penjualan mobil baru di industri grosir sebesar 23% pada kuartal I 2024. Namun pembiayaan mobil baru memberikan kontribusi paling besar terhadap alokasi dana perseroan secara keseluruhan hingga April 2024.
Di sisi lain, PT Mandiri Utama Finance (MUF) justru mampu mencatatkan pertumbuhan pembiayaan mobil baru pada Januari hingga April 2024, dengan peningkatan pembiayaan baik dari jumlah kendaraan maupun jumlah pinjaman, dengan laju pertumbuhan sebesar 19,3. %, itu 24%. %. masing-masing 5%.
Arah IHSG menuju Juni 2024 setelah sempat jeda di akhir Mei 2024
Pasar saham berakhir dengan kinerja lemah untuk tahun fiskal yang berakhir Mei 2024. Indeks harga saham gabungan (IHSG) anjlok di bawah level psikologis 7.000 dan hampir seluruh indeks sektoral berada di zona merah.
IHSG ditutup pada level 6.970,74 pada hari perdagangan terakhir Mei 2024 yakni Jumat (31 Mei 2024). Menyikapi situasi tersebut, IHSG dilaporkan melemah 3,48% dibandingkan harga penutupan akhir tahun 2023. Dengan melemahnya IHSG, hampir seluruh indeks lainnya juga ikut memerah.
Satu-satunya indeks sektoral yang masih menunjukkan kinerja positif sepanjang tahun 2024 atau year-to-date (YtD) adalah IDX Sektor Energi yang juga hanya naik 0,61%. Sementara itu, seluruh indeks tematik, indeks co-branded, dan indeks syariah telah berubah warna menjadi merah.
Di antara indeks board-based yang terdaftar, hanya Acceleration Board Index yang terlihat positif, dengan pertumbuhan hanya 0,33% year-on-year. Di sisi lain, indeks papan utama dan indeks papan pengembangan masing-masing mengalami penurunan sebesar 2,06% dan 1,14% dibandingkan tahun sebelumnya.
Buruknya kinerja IHSG pada akhir Mei 2024 tak lepas dari tekanan terhadap saham PT Barito Renewables Energy Tbk, emiten dengan kapitalisasi pasar tertinggi saat itu. (Bren).
Tekan akselerator untuk menarik investasi dan pertumbuhan IKN meskipun terjadi perubahan kewenangan
Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) menargetkan realisasi investasi senilai Rp 100 triliun hingga akhir tahun ini. Hingga akhir Februari, realisasi investasi baru sebesar Rp 49,5 triliun dari lima groundbreaking batch atau kelompok proyek yang dilaksanakan.
Pemerintah berencana menggelar peletakan batu pertama tahap keenam pada Selasa, 4 Juni 2024 hingga Rabu, 5 Juni 2024. Rencananya, 10 perusahaan akan mulai dibangun pada awal Juni 2024 dengan nilai investasi Rp 10,5 triliun.
Juru Bicara Otoritas IKN Troy Pantu mengatakan, hingga akhir Mei 2024, perseroan telah menerima 407 letter of Intent (LoI) atau minat investasi dari investor. OIKN telah mengunjungi banyak negara untuk memberikan peluang investasi di IKN dengan berbagai regulasi yang memudahkan investasi.
“Kami sudah memastikan sejumlah investor akan berinvestasi pada peletakan batu pertama yang keenam,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (6 Maret 2024), seraya menambahkan: “Sekali lagi, di sinilah kami menemukan investasi. Ini bukti bisa dilakukan. “
Sementara itu, perusahaan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) mengikuti peletakan batu pertama ke-6 dengan membangun Sekolah Al Azhar di IKN.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel