Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) 2022-2024 membuka keterangan terkait kasus penipuan impor gula yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Tom Lembong.
Zulhas yang juga menjabat Menteri Koordinator Pangan (Menko) mengaku mendukung kajian hukum dan menyerahkan seluruh prosesnya pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sayangnya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Tom Lembong enggan berkomentar lebih jauh terkait penipuan gula tersebut.
“[Tom Lembong] sedang diadili, kami mendukung proses hukumnya,” kata Zulhas saat berkunjung ke Gudang Bulog Sunter Timur, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis penjara seumur hidup atas dugaan korupsi impor gula.
Jaksa Penuntut Umum Dirdik Jampidsus Abdul Qohar mengatakan Tom Lembong diduga terlibat dalam skandal impor gula tahun 2015-2016 yang merugikan pemerintah hingga Rp 400 miliar.
Ia juga menyampaikan, sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Tom Lembong mengambil langkah pemberian izin impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Impor gula diyakini dilakukan tanpa kerja sama lembaga terkait.
Apalagi, karena gula di Indonesia saat itu terlalu banyak, dia enggan mengimpornya. Oleh karena itu, Tom dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 1 atau Pasal 3 Pasal 2 UU Tipikor juncto Pasal 55 1.1 KUHP.
“Tersangka [Tom Lembong] disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan UU Nomor 31 RI,” Kata Abdul dalam sambutannya di hadapan Kejaksaan Agung pada Selasa malam, 29/10/2024, mengatakan, “Ayat 1 alinea ke-1 Pasal 55 KUHP” tentang Perubahan UU RI Nomor 31. /1999 tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi tanggal 1999.
Berkat cerita tersebut, mantan rekan manajer tim pemenangan Anies-Cak Imin itu terancam hukuman penjara seumur hidup.
Berikut penafsiran Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Pasal 2 (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum bagi dirinya sendiri atau bagi orang lain atau organisasi menimbulkan kerugian bagi negara. yang mempunyai sumber daya keuangan atau masyarakat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling sedikit 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta tetapi tidak lebih dari Rp1 miliar.
Pasal 3 – Setiap orang yang menyalahgunakan wewenang, hak istimewa atau kesempatan yang dimilikinya karena tugas atau tanggung jawabnya untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain atau organisasi, atau yang menggunakannya dengan cara yang merugikan kekayaan negara atau kekayaan negara. negara, akan dihukum. Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel