Bisnis.com, JAKARTA – Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) menggelar aksi unjuk rasa menolak penghematan perumahan rakyat (Tapera) hari ini, Kamis (27). /6 /2024).
Anggota Gebrak berasal dari berbagai organisasi serikat pekerja dan masyarakat, antara lain Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KASBI), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPBI), Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSN), Gerakan Buruh Nasional Pusat ( SGBN), dan lain-lain.
Dalam demonstrasi ini, para pengunjuk rasa menyampaikan serangkaian tuntutan kepada pemerintah. Pertama, meminta Presiden Joko Widodo mencabut UU No. 4 Tahun 2016 tentang Taperos dan peraturan turunannya.
Kedua, mereka menuntut Jokowi membuka ruang dialog yang demokratis, partisipatif, transparan dan inklusif serta menyelenggarakan pembangunan perumahan rakyat.
Ketiga, para pengunjuk rasa meminta Presiden Jokowi membangun perumahan rakyat yang layak, terjangkau atau terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah, terintegrasi dengan lapangan kerja dan akses terhadap moda transportasi modern.
Keempat, Presiden Jokowi juga harus mencabut UU No. 6/2023 karena merupakan sumber penderitaan yang besar bagi masyarakat dan pekerja sehingga menimbulkan ketidakamanan kerja, upah rendah, pesangon rendah dan pada akhirnya kesulitan perumahan.
“Mensejahterakan masyarakat, melaksanakan upah layak secara nasional, dan menjamin keamanan kerja bagi pegawai,” tulis Gebrak dalam siaran persnya, Kamis (27/6/2024).
Dalam catatan Bisnis.com, Sabtu (8/6/2024), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Ketua Panitia BP Tapera Basuki Hadimuljono mengaku sempat berdiskusi dengan Menteri Keuangan. (Menkeu). ). ) Sri Mulyani Indrawati akan menunda pelaksanaan Tapera.
Basuki mengatakan, Pemerintah tidak akan terburu-buru melaksanakan Program Tabungan Perumahan Negara (Tapera) jika dirasa belum siap.
“Kalau saya pribadi, kalau belum siap, buat apa terburu-buru,” ucapnya.
Namun perlu ditegaskan, Tapera hanya ditunda, bukan dibatalkan. Artinya, masih ada peluang pemerintah melanjutkan aturan Taperos ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA channel