Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) membantah adanya dualisme di tubuh pengurus Kadin. Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) disebut ilegal. 

Ketua Kadin Arsjad Rasjid mengatakan Munas yang digelar di Jakarta, Sabtu (14/9/2024) tidak sah dan melanggar pasal dan peraturan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (AD/ART). Menurut hukum. 1/1987 dan Keputusan Presiden (Keppres)..18/2022. 

“Kadin di Indonesia hanya ada satu, yaitu Kadin Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022,” lapor Arsjad JS Luwansa. , Minggu (15/9/2024). 

Dalam hal ini, dia menegaskan, jabatan Ketua Kadin Indonesia periode 2021 hingga 2026 adalah sah melalui proses dan prosedur yang sah serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan aturan organisasi. 

Keputusan ini pun telah disetujui pada 30 Juni 2021 pada Musyawarah Nasional VIII Kadin Indonesia, Sulawesi Tenggara.

Oleh karena itu, seluruh kegiatan Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munas, harus sesuai dengan ketentuan UU dan amanat AD/ART, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Arsjad didampingi beberapa pengurus, 21 orang Ketua Umum Kadin daerah, serta perwakilan Kadin Indonesia (ALB). 

“Saya mengajak, mari kita semua sama-sama patuh dan mendukung norma dan peraturan hukum terkait kemajuan organisasi dunia usaha yang berkontribusi terhadap pembangunan perekonomian nasional,” imbuhnya.

Sementara itu, pada Sabtu (14/9/2024), Musyawarah Nasional yang diprakarsai oleh Dewan Permusyawaratan dan beberapa pengurus Indonesia sepakat untuk menunjuk Ketua Dewan Permusyawaratan Anindya Bakri sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia. dan tahun 2024-2029 industri Arsjad pengganti Rasjid. 

Arsjad menilai agenda tersebut melanggar aturan AD/ART Kadin Indonesia. 

Daniswara K., Wakil Presiden Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Harjono menyatakan Munas hanya dapat dilaksanakan dalam hal-hal berikut, mengutip AD/ART 18 Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Pelanggaran terhadap asas AD/ART, penyalahgunaan sumber daya keuangan dan perbendaharaan organisasi atau kegagalan pengurus bertindak sesuai dengan ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak dilaksanakan dengan baik.

Argumentasi yang digunakan dalam menggelar pertandingan tersebut adalah terkait dengan masuknya Pak Arsjad Rasjid ke dalam tim pemenangan pemilu presiden dan wakil presiden pada pemilu lalu, hal ini tidak bisa dijadikan alasan mengingat beliau terlibat dalam urusan pribadi. Hal ini tidak boleh dilibatkan oleh Kadin Institute.” Ia pun mengatakan, ketidakhadiran sementara tersebut telah disetujui oleh Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Anindya Bakri,” jelas Daniswara. .

Daniswara melanjutkan, pelaksanaan Munas juga tidak melewati tahapan yang disyaratkan AD/ART, seperti surat teguran pertama dan kedua yang diatur dalam AD/ART Kadin Indonesia. 

“Tidak ada bukti atau surat teguran adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua atau DPD KADIN Indonesia berdasarkan Pasal AD/ART 18 KADIN Indonesia. Arsjad Rasjid, Ketua Umum KADIN Indonesia dan Industri, Kadin Provinsi, dan Industri Indonesia Permohonan keluar dari Kadin dan surat untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional harus digolongkan sebagai Surat Teguran Pertama,” jelasnya.

Selain itu, menurut AD/ART 18 Pasal 2 Kadin Indonesia, Musyawarah Nasional dapat diwakili oleh sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Kadin daerah dan separuh dari jumlah ALB. ditulis pada Musyawarah Nasional yang lalu. Kadin Daerah terlebih dahulu harus menyelenggarakan rapat Paripurna untuk menyampaikan usulan ke Musyawarah Nasional.

Kemudian, Pasal 12 Pasal 18 AD/ART menyatakan Munaslub kuorum dan sah apabila lebih dari separuh (50% + 1) peserta penuh hadir, dan keputusan dianggap final. dan mengikat organisasi jika disetujui oleh suara terbanyak dari mereka yang berpartisipasi dalam diskusi atau negosiasi.

“Informasi yang kami terima, ALB yang mengikuti Munas ilegal kemarin hanya berjumlah 25 ALB, kurang dari separuh jumlah ALB yang tercatat pada Munas lalu, minimal 50+1 dari total 124 ALB.” Munaslub tidak sah,” ujarnya.

Lihat Google Berita dan berita serta artikel lainnya di WA