Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI) menolak gagasan untuk terus mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencananya kenaikan harga tersebut akan terpakai mulai tahun 2025. Salah satu alasannya adalah untuk menghindari risiko kekurangan BPJS Kesehatan.
Plt. Ketua Pengurus Harian YLKI Indah Suksmaningsih mengatakan, kondisi daya beli masyarakat saat ini belum sepenuhnya membaik akibat dampak Covid-19. Menurut dia, kenaikan BPJS Kesehatan akan memperburuk kondisi kehidupan masyarakat.
“Ini keluhan umum tentang perlunya dan perlunya peningkatan subsidi? Mengapa beban uang ditanggung masyarakat? Untuk menggunakan barang? Kalau ada solusi, maka ada kesalahpahaman dalam definisi pelayanan komunal,” dia dikatakan. Inda dalam keterangannya, Sabtu (16/11/2024).
Inda mengidentifikasi, banyak cara yang bisa dilakukan pemerintah tanpa menaikkan BPJS Kesehatan. Misalnya efektivitas bantuan keuangan yang menurutnya belum mencapai 100% target, atau optimalisasi anggaran APBN/APBD sebagai prioritas kesehatan.
“Mengalokasikan sekitar 6% APBN untuk pelayanan kesehatan secara keseluruhan menunjukkan bahwa prioritas pemerintah dalam menjaga kesehatan masyarakat belum dianggap sebagai prioritas,” kata Indah.
Di sisi lain, YLKI juga menyebut banyak kasus penipuan dalam pelaksanaan program JKN BPJS Kesehatan. Hal ini, kata dia, perlu segera dihentikan dan pemerintah bisa lebih tegas dalam memantau dan memberikan hukuman.
Menurutnya, prinsip kerjasama dalam pelayanan publik BPJS tidak hanya antar nasabah mampu dan tidak mampu membayar, namun kerjasama dalam arti luas, termasuk peran pemerintah dalam pengalokasian dana, serta contoh penghematan dari menjalankan. BPJS itu sendiri.
Jika semua itu sudah dilakukan, YLKI senang kenaikan pelayanan BPJS kesehatan tidak perlu terjadi, atau setidaknya menjadi pilihan terakhir setelah semua dilakukan.
“Penerima manfaat sebagai pembayar pajak negara tidak boleh diperlakukan sebagai sapi perah yang bisa dituntut jika mengambil keputusan yang salah,” kata Indah.
YLKI kini berharap pemerintahan Prabowo-Djebran menyelesaikan pembicaraan inflasi. Jangan sampai Prabowo-Gibran yang dikenal partisan memberikan hadiah pahit di awal masa pemerintahannya, kata Inda.
“Sudah saatnya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo menjernihkan pikiran dan praktik banyak organisasi dan layanan publik yang hanya bisa menimbulkan rasa syukur konsumen dengan menaikkan segala macam pajak dengan berbagai alasan di luar logika yang ada. “, tutupnya.
Sebelumnya, Direktur BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti menyatakan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan diatur melalui Keputusan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024. Kebijakan tersebut mengatur, biaya dan harga kelas rawat inap standar (KRIS) harus ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.
“Setelah tanggal 30 Juni atau 1 Juli 2025 akan diambil keputusan mengenai program, paket subsidi, dan harganya,” kata Gufron dalam pertemuan usai penerbitan surat kabar masyarakat sipil Indonesia tentang penyakit tersebut oleh BPJS Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappenas). di Jakarta, Senin (11/11/2024).
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA