Bisnis.com, Jakarta – Pemerintah mencanangkan dua program pembiayaan baru untuk pengelolaan dan pembangunan infrastruktur oleh swasta, yakni Hak Pengelolaan Terbatas (HPT) atau Program Pengusahaan Tanah (LCS) dan Pengelolaan Perolehan Nilai Tambahan Lokal ( P3NK). atau Penangkapan Nilai Tanah (LVC).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sociojno Mogiarso mengungkapkan, dua program pembiayaan swasta baru diluncurkan untuk mempercepat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor infrastruktur.
Selain itu, ia menjelaskan kebutuhan pendanaan infrastruktur semakin meningkat setiap tahunnya, terutama dari pihak swasta. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, total kebutuhan dana infrastruktur mencapai Rp4.796,2 triliun dengan kontribusi pembiayaan swasta sebesar Rp1.751,4 triliun.
Sedangkan RPJMN 2020-2024 menyebutkan total kebutuhan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp6,445 triliun dengan kontribusi pembiayaan swasta sebesar Rp2,707 triliun. Menurut dia, RPJMN 2025-2029 juga mengindikasikan pendanaan infrastruktur akan meningkat.
Kenyataannya pembiayaan infrastruktur yang begitu besar hingga mencapai Rp 6,445 triliun [RPJMN 2020-2024] tidak bisa sepenuhnya dibiayai dengan APBN atau APBD, kata Susi saat konferensi pers peluncuran LCS dan LVC proses. Keputusan Presiden di Kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2024).
Menteri Koordinator Perekonomian Erlanga Hararto menjelaskan kerangka hukum program pendanaan HPT diatur dalam Keputusan Presiden (Perpres) no. 66/2024. Sedangkan program P3NK diatur dengan Keputusan Presiden No. 79/2024.
HPT sendiri, jelas Susi, merupakan sistem hak pengelolaan aset infrastruktur untuk meningkatkan partisipasi investasi masyarakat (PMN) dan kinerja operasional aset BUMN.
“Kami biasanya menerima pendanaan dalam bentuk pembayaran di muka, dimana pembayaran tersebut digunakan untuk menyediakan infrastruktur baru,” jelasnya.
Sementara itu, P3NK merupakan alternatif pembiayaan daerah yang memanfaatkan peningkatan nilai daerah.
“Misalnya suatu daerah yang nilai tanahnya tidak tinggi, maka kita buat kawasan yang nilainya akan sangat tinggi. Kemudian dari situ kita jadikan dasar nilai rencana pembiayaannya,” kata Susie. lanjutan.
Selain itu, dia mengatakan untuk pedoman pelaksanaan HPT dan P3NK, aturan yang diterima akan tetap diterbitkan melalui keputusan Menteri Koordinator. Padahal, menurut dia, sudah banyak pilot project yang melaksanakan proyek baru tersebut, seperti pembangunan Jembatan Batam-Bantan dan Tol Pelabuhan Semarang.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel