Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menetapkan harga eceran maksimum (HET) beras medium dan premium. HET Beras mulai berlaku pada tanggal 5 Juni 2024. 

Kebijakan ini tertuang dalam Perbadanan no. 5/2024 Perbadanan No 7/2023 Tentang perubahan HET beras, harga beras medium dan beras premium disesuaikan berdasarkan wilayah. 

Persetujuan aturan HET beras ini memperkuat kebijakan relaksasi yang telah dilaksanakan melalui keputusan kepala Bapanas sebelumnya, kata Arief dalam keterangan resmi, Jumat (7/6/2024).

Arief mengatakan, penyesuaian HET beras merupakan upaya pemerintah dalam menstabilkan pasokan dan harga beras.

Sementara itu, lanjutnya, keputusan HPP telah melalui proses panjang yang melibatkan organisasi petani, pabrik, dan kementerian/organisasi terkait.

“Kita akan analisa bersama-sama, melihat dari berbagai aspek, termasuk pengaruhnya terhadap inflasi,” ujarnya.

Daftar HET terbaru Rice

Melalui aturan tersebut, Bapanas menetapkan HET beras berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumsel, Bapanas menetapkan HET beras medium sebesar Rp12.500 per kilogram dan HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.

Kemudian, untuk wilayah Aceh, Sumut, Sumbar, Bekulu, Riau, Kepri, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium ditetapkan Rp13.100/kilogram, dan HET beras premium ditetapkan Rp 15.400/kilogram.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram untuk beras medium dan HET untuk beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram.

Selanjutnya untuk wilayah Nusa Tenggara Timur HET beras medium sebesar Rp 13.100 per kilogram dan HET beras premium sebesar Rp 15.400 per kilogram. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium ditetapkan Rp 12.500/kilogram dan HET beras premium ditetapkan Rp 14.900/kilogram.

Untuk wilayah Kalimantan, HET beras medium ditetapkan Rp 13.100/kilogram dan HET beras premium ditetapkan Rp 15.400/kilogram. Di wilayah Maluku, HET beras medium ditetapkan Rp13.500 per kilogram dan HET beras premium Rp15.800 per kilogram.

Terakhir, untuk wilayah Papua, pemerintah menetapkan HET beras medium sebesar Rp 13.500/kilogram dan HET beras premium sebesar Rp 15.800/kilogram.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel