Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan sekuritas sebagai manajer investasi syariah PT Paytren Asset Management (PAM) milik Ustad Yusuf Mansur.
Pada tanggal 8 Mei 2024, OJK mengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal PT Paytren Asset Management.
“Setelah mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan dan pengawasan selanjutnya, OJK menetapkan sanksi administratif bagi PT Paytren Aset Manajemen sebagai manajer investasi syariah berupa pembatalan izin usaha perseroan,” tulis OJK. Keterangan resmi, Selasa (14/5/2024).
OJK mengumumkan PT Paytren Asset Management terbukti melanggar peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dengan mengacu pada Lampiran No. V.A.3 Keputusan Presiden Bapepam dan LK No. Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 . Tentang perizinan perusahaan efek yang melakukan kegiatan sebagai manajer investasi.
Selain itu, OJK mengungkap pelanggaran yang dilakukan PT Paytren Asset Management, antara lain ketidakmampuan mencari kantor; Kurangnya personel untuk menjalankan fungsi manajer investasi; ketidakmampuan untuk melaksanakan perintah kerja tertentu; tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris; Tidak ada komisaris independen; Tidak memenuhi persyaratan lowongan manajer investasi; Tidak memenuhi kecukupan modal kerja bersih (MKBD) disesuaikan minimum; tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Badan Keuangan Negara periode laporan Oktober 2022;
“Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah di atas, maka PT Paytren Asset Management dilarang melakukan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,” tulis OJK.
Selain itu, Paytren Asset Management wajib memenuhi seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi (jika ada) dan memenuhi seluruh kewajiban kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Sistem Informasi Pendapatan Otoritas Jasa Keuangan (jika ada).
PT Paytren Asset Management wajib melikuidasi perusahaan efek tersebut paling lama 180 hari sejak surat keputusan ini diterbitkan, sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2) Pasal 46 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 . Mengenai kegiatan di bidang pasar modal.
“[PT Paytren Asset Management] dilarang menggunakan nama dan logo perusahaan untuk tujuan dan kegiatan apapun selain kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas [PT],” tulis OJK.
Sekadar informasi, PT Paytren Asset Management (PAM) resmi beroperasi setelah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Manajer Investasi Syariah.
Dalam surat pemberian izin perusahaan efek nomor S-432/D.04/2017, OJK menyebutkan Paytren Asset Management mengajukan izin usaha pada 10 Juli 2017. Kemudian perusahaan melanjutkan. Formulir presentasi bisnis dan inspeksi kantor 06.10.2017
Mengingat persyaratan perizinan sebagai manajer investasi syariah telah terpenuhi, maka OJK telah menerbitkan izin perusahaan efek kepada PT Paytren Asset Management, tulis OJK, Selasa (24/10/2017).
Struktur pemegang saham Petren yang terlibat dalam surat tersebut adalah Jaman Nurchotib Mansur atau Ustad Yusuf Mansur yang memiliki kekayaan sebesar delapan miliar rupiah, serta Hari Prabowo dan Dedi Noordiawan yang masing-masing memiliki kekayaan sebesar 1 miliar rupiah. Sedangkan rincian modal perseroan memiliki modal dasar sebesar Rp 25 miliar dan modal disetor sebesar Rs 10 miliar.
Lihat berita dan artikel lainnya di Google Berita dan saluran WA