Bisnis.com, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan pada periode normal Mei 2024.
Ketua Dewan Komisioner LPS Prabiya Yudhi Sadeva mengatakan, kinerja perekonomian, suku bunga pasar, likuiditas perbankan, stabilitas sistem keuangan, serta upaya mendukung pertumbuhan dalam negeri dan kinerja sektor riil serta likuiditas dan suku bunga, LPS memutuskan untuk mempertahankan suku bunga tidak berubah.
“LPS mempertahankan suku bunga penjaminan simpanan rupee di Bank Umum dan BPR masing-masing sebesar 4,25% untuk Bank Umum dan 6,75% untuk Bank Ekonomi Rakyat, 2,25%,” ujarnya, Selasa (28/5/2024) dalam konferensi pers. .
Suku bunga penjaminan LPS berlaku untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2024. Porbia menambahkan, suku bunga tersebut merupakan batas atas kewajaran suku bunga perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga, intensitas persaingan sehat di perbankan. sektor. Bank mempertimbangkan faktor masa depan untuk memobilisasi dana masyarakat, serta memperkuat laju pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan.
Dalam upaya meningkatkan pemahaman mengenai suku bunga penjaminan, Jari Purbia, LPS kembali menegaskan bahwa TBP merupakan batas maksimum akrual bunga bagi nasabah bank untuk mengikuti Program Penjaminan Simpanan.
“Kami mengimbau perbankan transparan dan terbuka dalam memberikan informasi kepada nasabah mengenai suku bunga penjaminan simpanan saat ini,” jelasnya.
Sementara itu, selain menjaga bunga pada tingkat bunga yang dijamin LPS, simpanan nasabah juga wajib dicatat dalam pembukuan bank dan tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank agar tetap aman.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel