Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo mengumumkan penambahan 13 negara dalam daftar negara bebas visa kunjungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Pada tahun 2024, 95 akan memberikan manfaat bebas visa.
Ketentuan masuk ke Indonesia tanpa visa didasarkan pada asas timbal balik dan manfaat, keamanan, nasional, pariwisata, ekonomi dan investasi serta aspek-aspek lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Aturan yang mulai berlaku pada 29 Agustus 2024 ini memberikan bebas visa tinggal bagi pengunjung yang berkunjung hingga 30 hari. Namun, mereka yang berhak mendapatkan keringanan visa tetap harus melalui imigrasi dan masuk ke Indonesia.
Silakan baca Pasal 3, Bagian 3. “Izin tinggal kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihkan ke izin tinggal lain.”
Joko Widodo menginstruksikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk meninjau kembali kebijakan bebas visa setidaknya setiap enam bulan sekali.
Segala perubahan penambahan atau pengurangan daftar negara bebas visa akan diputuskan setelah dilakukan pembahasan dalam rapat koordinasi antar kementerian.
Di bawah ini daftar 13 negara yang memiliki visa untuk Indonesia.
1.Brunei Darussalam
2. Filipina
3. Kamboja
4. Laos
5.Malaysia
6. Myanmar
7. Singapura
8. Thailand
9. Vietnam
10. Timor Timur
11. Suriname
12. Kolombia
13. Hongkong
Sedangkan berdasarkan Perpres sebelumnya, Perpres Nomor 21 Tahun 2016, perjalanan bebas visa diperbolehkan ke 169 negara terkait bebas visa kunjungan.
Beberapa di antaranya adalah Afrika Selatan, Brasil, Denmark, Inggris, Jerman, Italia, Rusia, Swiss, dan Zimbabwe.
Simak berita dan artikel lainnya dari Google News dan WA Channel.