Bisnis.com, JAKARTA – Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dan medium akan mengalami kenaikan permanen dan berlaku permanen pada Juni 2024 sambil menunggu bayangan hukum berupa peraturan Badan Pangan yang akan selesai sebelum ini. . 31 Mei 2024.
Direktur Ketahanan Pangan dan Stabilitas Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas) Maino Dwi Hartono mengatakan aturan yang mengatur HET beras sedang disusun dan akan memasuki proses harmonisasi awal pekan depan. Targetnya aturan tersebut selesai sebelum 31 Mei 2024.
“Diharapkan bisa terbit sebelum tanggal 31 [Mei 2024] atau 31 Perbadan. Artinya akan permanen dan akan diubah sesuai peraturan Badan Pangan,” kata Maino, Kamis (23/05/2024).
Saat Perbadanan dirilis, Maino menegaskan, harga acuan yang digunakan sama dengan harga yang ditetapkan saat penyesuaian HET beras premium dan medium diberlakukan.
Maino mengatakan kenaikan HET sudah terjadi sejak penerapan penurunan HET pada Maret 2024. Artinya, tidak ada kenaikan HET pada bulan depan.
“Jadi acuannya bukan istirahat tanpa Perbadanan. Bukan soal kenaikan [HET], nilai Perbadanan sama dengan fleksibilitas,” ujarnya.
Sekadar informasi, Bapanas menerapkan fasilitas HET untuk beras premium pada 10-23 Maret 2024, dan diperpanjang kembali hingga 31 Maret 2024.
Pemberlakuan pengecualian HET untuk beras premium diumumkan melalui surat Kepala Badan Pangan Swedia nomor 102/TS.02.02/K/3/2024 tanggal 9 Maret 2024.
Melalui pelonggaran ini, HET beras premium ditetapkan Rp14.900 per kilogram – Rp15.800 per kilogram dari sebelumnya Rp13.900 per kilogram – Rp14.800 per kilogram per daerah.
Pemerintah juga menerapkan keringanan HET untuk beras medium. Keringanan ini disebutkan dalam surat Badan Pangan Swedia no. 142/TS/02.02/K/4/2024 tanggal 29 April 2024 tentang Alokasi SPHP Beras Tahun 2024.
SPHP beras naik menjadi Rp12.500 per kilogram – Rp13.500 per kilogram dari sebelumnya Rp10.900 per kilogram – Rp11.800 per kilogram.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel