Business.com, Jakarta – Sidang Paripurna ke-5 Sidang ke-1 Parlemen Senya Tahun Sidang 2024-2025 telah resmi menyetujui DRP tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Undang-Undang (UU) APBN Tahun Anggaran 2023. Komplek, Jakarta Pusat Selasa (3/9/2024).

Bisakah RUU tentang Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 Menjadi Undang-Undang? Persetujuan anggota dewan dan keterkejutan Gale terjadi setelah wakil ketua DRP Sufmi Dasko Ahmed.

Sebelum menyetujuinya, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR (BANGAR) Muhyiddin Muhammad Sayeed terlebih dahulu mengatakan pihaknya telah membahas RUU Pertanggungjawaban APBN 2023 bersama Menteri Keuangan Muliani sejak Juli lalu.

Dalam pembahasan tersebut, lanjutnya, masing-masing pihak di DRP Bangar memberikan sikap finalnya terhadap pelaksanaan APBN 2023 oleh pemerintah. Bangar, lanjutnya, mengeluarkan delapan nota terkait pelaksanaan APBN 2023.

Pertama, pemerintah harus meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar laju pertumbuhan dapat maksimal sesuai dengan kebijakan defisit APBN yang telah ditetapkan dan diatur SILPA (penghitungan anggaran).

Kedua, pemerintah harus menerapkan sistem dan tata kelola perpajakan yang kondusif bagi pembangunan ekonomi nasional dan global sehingga tarif pajak meningkat secara wajar. Ketiga, pemerintah didorong untuk memperbaiki kebijakan penerimaan negara bukan pajak

Keempat, menentukan indikator keberhasilan belanja kementerian/lembaga sehingga berdampak pada perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Kelima, implementasi kebijakan akan mempengaruhi persyaratan kinerja kementerian/lembaga terkait apabila target indikator prioritas nasional yang dilaksanakan kementerian/lembaga tidak tercapai.

Keenam, penguatan sistem evaluasi efektivitas penyertaan modal negara pada BUMN, termasuk manfaatnya bagi perekonomian. Ketujuh, memperbaiki pengelolaan skema pembiayaan utang, khususnya SUN dalam batasan yang aman dan teregulasi.

Kedelapan atau terakhir, mengurangi alokasi anggaran abadi pendidikan menjadi 20% APBN dari tahun anggaran 2025.

Muhyiddin menjelaskan dalam paripurna, rekomendasi pemerintah untuk memasukkan penafsiran Pasal 12 RUU P2 APBN 2023 telah diikuti.

Untuk itu, sembilan atau seluruh partai di DRP Bangar sepakat RUU Pertanggungjawaban APBN 2023 harus dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel