Bisnis.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindaklanjuti temuan BPK terhadap kepatuhan pengaturan dan pengawasan kegiatan kredit dan pembiayaan pada sektor perbankan dan industri keuangan non-bank (IKNB).

Sementara itu, terlibat dalam Ikhtisar Hasil Ujian Semester (IHPS) 2023 dan berkomitmen menindaklanjuti dan melengkapi hasil ujian.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Sentosa mengatakan, berdasarkan temuan BPK, OJK sendiri telah menerbitkan POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Dimana pada Pasal 21 POJK tersebut ditegaskan bahwa larangan melakukan kegiatan penggalangan dana dan penyaluran dana merupakan salah satu tindakan pengendalian OJK yang dapat diperintahkan kepada Bank Dalam Sehatan.

“OJK dan LPS juga melakukan pembaharuan Nota Kesepahaman dalam MOU-9/D.01/2023 pada tanggal 14 September 2023,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (6/6/2024).

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa OJK selalu menginformasikan kepada LPS mengenai perubahan posisi pengendalian bank dan tindakan pengendalian OJK terhadap bank dalam reorganisasi. OJK selalu berkoordinasi dengan LPS secara berkesinambungan berdasarkan MoU tersebut.

Kemudian, terkait rekomendasi BPK untuk memperbaiki peta jalan pengembangan perbankan syariah Indonesia, Aman Sentosa juga menyampaikan bahwa OJK telah merilis Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 pada 27 November 2023.

“[Visinya antara lain] mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Roadmap memuat program aksi dan rencana implementasi setiap pilar dan strategi dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah RP3SI.

Kemudian, OJK juga menyiapkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum yang diterbitkan pada 14 September 2023.

“PoJK ini mengatur tentang aspek tata kelola umum yang berlaku bagi bank umum konvensional, bank umum syariah, dan badan usaha syariah,” kata Aman.

Selanjutnya, untuk mengatur penerapan tata kelola dalam penerapan prinsip syariah, OJK menerbitkan POJK No. 2 Tahun 2024 pada tanggal 15 Februari 2024 tentang Penerapan tata kelola syariah bagi bank umum syariah dan badan usaha syariah.

Kemudian, terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap aktivitas pengawasan perusahaan keuangan yang izin usahanya (CIU)-nya dibatalkan, OJK menyebut sedang dalam proses penyempurnaan aturan tersebut.

CIU sejak awal memenuhi kewajiban penyediaan neraca penutup bagi perusahaan keuangan dalam bentuk aturan turunan yang diamanatkan UU P2SK, Peraturan Jasa Keuangan (POJK).

“OJK telah menyempurnakan SOP mengenai proses CIU bagi perusahaan pembiayaan, termasuk meminta ketersediaan neraca penutup bagi perusahaan pembiayaan tersebut,” ujarnya. 

Terakhir, pihaknya juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pelaksanaan kewajiban, memperkuat sektor jasa keuangan, dan melindungi konsumen secara berkelanjutan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan WA Channel